PSHK: Delapan Prioritas Pembenahan Sektor Hukum di 2019
Berita

PSHK: Delapan Prioritas Pembenahan Sektor Hukum di 2019

Mulai penguatan kelembagaan dalam rangka perbaikan kualitas peraturan perundang-undangan, penegakan etik dan disiplin anggota DPR, penegakan hukum Pemilu, pemilihan pimpinan KPK yang baru, hingga reformasi institusi penegak hukum.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
PSHK: Delapan Prioritas Pembenahan Sektor Hukum di 2019
Hukumonline

Lambannya pembenahan di sektor hukum sepanjang 2018 menjadi sorotan Pusat Studi Hukum Kebijakan (PSHK). Mulai berbagai ancaman terhadap pemberantasan korupsi, kinerja kelembagaan, hingga kinerja fungsi legislasi pemerintah yang belum mencapai target yang signifikan.

 

Direktur Riset dan Inovasi Pusat Studi Hukum Kebijakan Indonesia (PSHK) Rizki Argama mengatakan perlu strategi matang membenahi sektor hukum. Meski pemerintahan Joko Widodo–Jusuf Kalla teah menerbitkan berbagai kebijakan pembenahan hukum secara menyeluruh. Namun sayangnya, beragam kebijakan tersebut mengalami kemunduran.

 

“Makanya, penegakan dan pembenahan hukum tahun 2019 dalam posisi berat karena bertepatan dengan tahun politik menjelang Pemilu 2019,” ujar Rizki dalam keterangannya kepada Hukumonline, Kamis (17/1/2019). Baca Juga: Komisioner Komnas HAM Debat Capres Isu HAM ‘Miskin’ Imajinasi

 

Menurutnya, agenda rutin lima tahunan ini bakal berpengaruh besar terhadap kinerja bidang hukum baik di lembaga legislatif maupun eksekutif. Apalagi, berkaca dari kinerja legislasi mengalami kemunduran. Karena itu, PSHK menyampaikan sejumlah catatan prioritas program hukum di bidang legislasi dan peradilan di 2019.

 

Pertama, kata pria yang akrab disapa Gama ini, penataan fungsi dan kelembagaan dalam upaya perbaikan kualitas peraturan perundang-undangan. Mewujudkan hal tersebut, komitmen pemerintah amat diperlukan melanjutkan penataan regulasi menyeluruh dan berkesinambungan sesuai kebutuhan masyarakat.  

 

Bagi PSHK, persoalan sistem mengakibatkan rendahnya kualitas peraturan perundang-undangan seringkali berulang. Karenanya, perlu adanya strategi terobosan menata fungsi dan kelembagaan yang berhubungan penataan peraturan perundang-undangan. Misalnya, melakukan revisi UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, salah satu cara memperbaiki mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan agar kualitasnya lebih baik.

 

Kedua, perumusan ulang konsep “perencanaan matang” peraturan perundang-undangan di DPR dan pemerintah. Gama beralasan kegagalan berulang pemerintah dan DPR dalam penyelesaian pembahasan RUU prioritas tahunan yang sudah ditetapkan. Demikian pula, program penyusunan peraturan pemerintah dan peraturan presiden.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait