Rekaman Mirip Suara Barack Obama di Pengadilan Tipikor
Utama

Rekaman Mirip Suara Barack Obama di Pengadilan Tipikor

Penuntut umum menggunakan keterangan ahli untuk memastikan suara seseorang. Terdakwa menganggap telinga manusia tidak bisa menguji siapa pemilik suara.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Lucas (kiri) bersama pengacaranya di Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: RES
Lucas (kiri) bersama pengacaranya di Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: RES

Informasi atau dokumen elektronik telah diakui sebagai alat bukti setelah diundangkannya UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 26 A UU No. 20 Tahun 2001 menyebutkan bahwa alat bukti yang di simpan secara elektronik juga dapat dijadikan alat bukti yang sah dalam kasus tindak pidana korupsi. Alat bukti elektronik juga diperkuat oleh UU No. 11 Tahun 2008  tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pasal 5 ayat (1)  UU No. 11 Tahun 2008 menyebutkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.

Alas hukum itu pula yang menguatkan langkah Komisi Pemberantasan Korupsi membuka rekaman percakapan orang-orang yang diduga teribat dalam perkara tindak pidana korupsi. Hasil penyadapan suara atau rekaman CCTV sering diperdengarkan atau diperlihatkan penuntut umum di depan majelis hakim Pengadilan Tipikor.

Itu juga yang bisa dilihat dalam sidang perkara dugaan menghalang-halangi penyidikan atas nama terdakwa Lucas, Kamis (17/1). Kala itu majelis mendengarkan keterangan saksi-saksi. Menariknya, yang memutar rekaman suara bukan hanya penuntut umum, tetapi juga terdakwa. Lucas bahkan memutarkan rekaman yang mirip suara mantan Presiden Amerika Serikat Barack Obama.

(Baca juga: Bisakah Rekaman Diam-Diam Percakapan Telepon Dijadikan Alat Bukti?).

Penuntu umum, awalnya, menanyakan kepada saksi Eddy Sindoro (terdakwa dalam perkara korupsi) apakah selama dalam pelarian di luar negeri berkomunikasi dengan terdakwa Lucas. Sindoro membantah dugaan jaksa. Setelah bantahan saksi, penuntut umum memutar rekaman percakapan yang oleh jaksa diduga suara Eddy Sindoro dan Lucas. Sebagian dari percakapan tersadap itu membahas peluang Sindoro untuk mengajukan praperadilan. "Iya ndak ndak ndak, ndak usah dulu bicara prapid (maksudnya praperadilan--red) dulu. Sekarang sudah tidak ada jalan prapid sekarang. Pak Eddy, saya udah cek nggak ada yang berani, nggak usah pikir itu," bunyi penggalan percakapan tersebut.

Selain dalam penggalan percakapan ini, panggilan "Pak Edi" juga beberapa kali terdengar dalam penggalan percakapan lainnya. Tidak hanya itu, dalam percakapan yang sama juga menyebut nama "Gebi". Eddy Sindoro mengakui punya anak bernama Gaby Yohana Sindoro. "Sudah ingat belum Pak Eddy, suara siapa ini?" tanya penuntut umum Abdul Basir.

Eddy menegaskan tidak mengingat suara tersebut. "Tidak, bukan suara saya. Saya tidak tahu soal itu," kilahnya.

(Baca juga: Kesaksian Novel dan Sindiran Lucas Terhadap KPK).

Penuntut umum menanyakan kembali apakah saksi mempunyai paspor yang diperpanjang KBRI di Myanmar, dan ada paspor Republik Dominika dengan nama Eddy Handoyo Sindoro. Eddy membenarkan punya dua paspor. Gara-gara paspor Republik Dominika itulah akhirnya Eddy Sindoro ditangkap Imigrasi Malaysia. Tetapi, ia tetap membantah suara dalam percakapan yang diputar jaksa sebagai suaranya.

Tags:

Berita Terkait