Debat Paslon Tahap II, Tanpa Kisi-Kisi dan Sejumlah Perubahan
Berita

Debat Paslon Tahap II, Tanpa Kisi-Kisi dan Sejumlah Perubahan

Reforma agraria perlu menjadi landasan berfikir bagi pasangan calon dalam memaparkan visi-misi dan program pada debat tahap kedua.

Oleh:
Moh. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit
Pasangan nomor urut 01 dan 02 bersalaman usai dalam debat pertama, 17 Januari 2019. Foto: RES
Pasangan nomor urut 01 dan 02 bersalaman usai dalam debat pertama, 17 Januari 2019. Foto: RES

Debat pasangan Calon Presiden/Calon Wakil Presiden tahap pertama telah rampung. Setelah debat tahap pertama selesai, Komisi Pemilihan Umum melakukan evaluasi. Terutama menyangkut mekanisme pelaksanaan debat. Pada saat yang sama, sejumlah pihak memberikan masukan dan kritik terhadap debat yang mengangkat tema hukum, pemberantasan korupsi, hak asasi manusia, dan terorisme itu.

KPU menerima dan mendengar masukan dari berbagai pihak terkait jalannya debat tahap pertama, Kamis (17/1) lalu. Salah satu yang banyak dipersoalkan adalah pemberian kisi-kisi debat kepada pasangan calon. KPU memastikan pada debat tahap kedua, tidak ada lagi pemberian kisi-kisi. “Yang pasti abstraksi kisi-kisi soal tidak akan kami beritahukan kepada pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden,” ujar Komisioner KPU, Wahyu Setiawan kepada wartawan sesaat setelah menjadi pembicara dalam diskusi terkait evaluasi dan proyeksi debat paslon, Minggu, (20/1), di Jakarta.

Menurut Wahyu, evaluasi terhadap jalannya debat merupakan prosedur tetap yang selalu dijalankan KPU paska pelaksanaan acara berlangsung. Melalui evaluasi tersebut, KPU memutuskan untuk mengubah format dan mekanisme debat pasangan calon untuk tahap kedua.

(Baca juga: Analisa Debat I Pilpres, Dari Isu yang Diangkat Hingga Program Kerja).

Selain persoalan kisi-kisi debat, KPU menangkap ketidakpuasan publik terhadap jalannya debat yang sama sekali tidak menunjukkan pertukaran ide dan gagasan kedua pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden. Untuk itu KPU berencana akan akan mengatur format dan mekanisme debat tahap kedua yang bisa memungkinkan untuk pasangan calon lebih mengeksplorasi visi-misi dan programnya. “Agar memungkinkan bagi pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden menunjukkan performa, menunjukkan kapasitas terkait dengan penyampaian gagasan-gagasan besar yang tercantum dalam visi-misi program untuk memimpin Indoensia lima tahun,” ujar Wahyu.

KPU juga berencana meninjau ulang durasi setiap segmen yang diberikan kepada pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden. Durasi tiga menit yang diberikan untuk penyampaian visi-misi dan program kandidat dinilai sangatlah kurang. Untuk itu menurut Wahyu, terbuka kemungkinan bagi KPU untuk menambah durasi setiap segmen. Demikian juga tata panggung yang akan diperbaharui untuk menjaga kondusivitas jalannya debat.

Terkait kondusivitas, KPU mengakui suara pendukung pasangan calon yang kerap terdengar ketika kedua pasangan calon tengah menyampaikan visi-misi program dan juga ketika tanya jawab berlangsung sangat mengganggu publik pemilih yang menyaksikan jalannya debat melalui statsiun televisi. KPU selaku penyelenggara serta moderator yang mengarahkan jalannya proses debat telah beberapa kali mengingatkan pendukung pasangan calon untuk tidak bersuara sepanjang debat berlangsung. “Teknis panggung juga akan kita perbaharui karena rakyat merasa tidak nyaman dengan kegaduhan di tayangan itu,” terangnya.

KPU meyakini proses debat sangat berdampak terhadap keputusan bagi pemilih yang selasam ini belum menentukan pilihannya juga kepada pemilih yang masih ragu-ragu menentukan pilihan. Artinya kepentingan rakyat banyak sebagai pemilih sangat diperhatikan sepanjang debat berlangsung. Kehadiran pendukung pasangan calon semestinya tidak menganggu kepentingan pemilih untuk menyaksikan debat berlangsung.

Tags:

Berita Terkait