​​​​​​​Dari Soal Menjerat Pacar yang Menolak Bertanggung Jawab, Sampai Masalah DP Rumah
10 Artikel Klinik Terpopuler:

​​​​​​​Dari Soal Menjerat Pacar yang Menolak Bertanggung Jawab, Sampai Masalah DP Rumah

Klinik Hukumonline merupakan rubrik penyedia edukasi hukum yang terpercaya dan menjadi rujukan bagi masyarakat di Indonesia.

Oleh:
Tim Klinik Hukumonline
Bacaan 2 Menit
​​​​​​​Dari Soal Menjerat Pacar yang Menolak Bertanggung Jawab, Sampai Masalah DP Rumah
Hukumonline

Sebagai rubrik penyedia edukasi hukum yang terpercaya dan menjadi rujukan bagi masyarakat di Indonesia, Klinik Hukumonline terus berkomitmen untuk memberikan kesempatan luas kepada masyarakat untuk bertanya dan memperoleh jawaban dari para praktisi hukum maupun ahli hukum.

 

Berdasarkan hasil rangkuman tim Klinik Hukumonline, berikut adalah 10 artikel terpopuler di media sosial yang terbit sepanjang sepekan terakhir:

 

  1. Diancam Dipolisikan Jika Tidak Membayar Ganti Rugi Kecelakaan

Jika terjadi kecelakaan lalu lintas, penabraklah yang bertanggungjawab atas kerugian yang derita. Tetapi, perlu diingat bahwa untuk mengganti kerugian harus dilihat dahulu siapa yang salah berdasarkan putusan hakim. Tidak bisa langsung diminta di tempat, harus diputuskan dulu di pengadilan.

 

Simak selengkapnya dalam artikel Diancam Dipolisikan Jika Tidak Membayar Ganti Rugi Kecelakaan.

 

  1. Pasal untuk Menjerat Pacar yang Menolak Bertanggung Jawab

Pada dasarnya, jika kedua orang tersebut sudah dewasa dan melakukan hubungan seksual dengan kesadaran penuh dan atas dasar suka sama suka, maka tidak dapat dilakukan penuntutan pidana terhadap si laki–laki.

 

Berbeda halnya apabila pacar (si perempuan) tergolong anak, maka si laki-laki dapat dituntut pidana karena “membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya” berdasarkan Pasal 81 ayat (1) dan (2) UU Perlindungan Anak dan perubahannya dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

 

Ulasan selengkapnya silakan simak artikel berikut ini.

 

  1. Langkah-langkah yang Perlu Dilakukan Sebelum Mendaftarkan Merek

Sebelum menggunakan atau mendaftarkan merek, maka harus melakukan penelusuran apakah merek yang hendak digunakan atau didaftarkan sudah pernah didaftarkan oleh pihak lain.

 

Untuk menelusuri merek yang telah terdaftar, dapat dilakukan dengan mengakses Pangkalan Data Kekayaan Intelektual yang disediakan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual pada http://pdki-indonesia.dgip.go.id.

Tags:

Berita Terkait