​​​​​​​Menelusuri Kewenangan Bisnis Surety Bond dan Perkembangannya di Indonesia
Info Hukumonline

​​​​​​​Menelusuri Kewenangan Bisnis Surety Bond dan Perkembangannya di Indonesia

​​​​​​​Diskusi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman terkait kepastian hukum, hambatan dan tantangan bisnis surety bond di Indonesia

Oleh:
Tim Hukumonline
Bacaan 2 Menit
​​​​​​​Menelusuri Kewenangan Bisnis Surety Bond dan Perkembangannya di Indonesia
Hukumonline

Kelahiran UU No. 1 Tahun 2016 tentang Penjaminan hampir tiga tahun lalu membuka babak baru terkait bisnis surety bond di Indonesia. Surety bond sendiri merupakan suatu perjanjian antara surety (pemberi jaminan) dan principal (penyedia jasa) untuk kepentingan oblegee (pemilik proyek). Dalam UU Penjaminan disebutkan bahwa surety bond hanya dapat dipasarkan oleh lembaga penjaminan dan efektif diberlakukan setelah 3 tahun regulasi tersebut diterbitkan yakni tepatnya pada tanggal 16 Januari 2019.

 

Padahal apabila dilihat dari sejarahnya, surety bond merupakan salah satu produk yang dihasilkan oleh aktivitas perusahaan asuransi dimulai pada tahun 1992. Meski tak secara spesifik, pengaturan surety bond terdapat pada UU No. 2 tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian yang kemudian digantikan oleh UU No. 40 tahun 2014 tentang Perasuransian. Namun setelah itu pada Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No. 761/KMK.013/1992 dan KMK No. 108/KMK.01/1995 mengatur lebih spesifik tentang kewenangan menjual produk surety bond pada beberapa perusahaan asuransi saja.

 

Otoritas Jasa Keuangan sebagai salah satu lembaga penyusun regulasi non-bank pun ikut andil dalam hal peralihan kewenangan ini, yaitu dengan mengeluarkan POJK No. 69/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi dan Perusahaan Reasuransi Syari’ah yang tujuannya dapat memberi celah untuk perusahaan asuransi untuk dapat memasarkan produk surety bond.

 

Namun, dalam penerapannya di lapangan, regulasi ini diyakini tidak cukup untuk memberikan kepastian hukum yang kuat bagi perusahaan asuransi, dikarenakan tidak dimungkinkannya suatu POJK dapat melangkahi ketentuan Undang-Undang yang berlaku.

 

Otomatis, dengan berlakunya UU Penjaminan yang menyebutkan bahwa surety bond hanya dapat dipasarkan oleh lembaga penjaminan, maka sejarah surety bond baik dilihat dari UU Perasuransian maupun Keputusan Menteri Keuangan, sudah tak berlaku lagi. Tentu persoalan ini menimbulkan masalah hukum di kemudian hari, sehingga perlu dicari jalan keluarnya.

 

Hukumonline.com

 

Sebagaimana diketahui, tujuan dari surety bond adalah memberikan jaminan kepada pihak pemilik proyek apabila penyedia jasa tidak dapat melaksanakan kewajiban yang diperjanjikan dan untuk selanjutnya akan ditanggung oleh pihak surety. Produk surety bond di Indonesia ini terdiri dari empat macam jaminan, yaitu bid bond, performance bond, advance payment bond dan maintenance bond.

 

Jenis-jenis jaminan tersebut memiliki karakter yang berbeda satu dengan yang lainnya. Untuk itu, agar dapat menjalankan masing-masing tiap produk tersebut harus disertai dengan izin yang khusus dari pemerintah. Sehingga, peluang bisnis surety bond di Indonesia dinilai memiliki potensi yang besar untuk dikembangkan, tapi sejumlah persoalan kepastian hukum menjadi kendala tersendiri bagi para stakeholder.

Tags:

Berita Terkait