Gugatan Penumpang Garuda Tersiram Air Panas Dikabulkan Sebagian
Utama

Gugatan Penumpang Garuda Tersiram Air Panas Dikabulkan Sebagian

Putusan ini diharap menjadi preseden baik dan dijadikan pembelajaran bagi seluruh maskapai agar ke depan lebih berhati-hati dalam memberikan pelayanan guna melindungi hak-hak konsumen.

Oleh:
Hamalatul Qur'ani
Bacaan 2 Menit
Gugatan Penumpang Garuda Tersiram Air Panas Dikabulkan Sebagian
Hukumonline

Insiden tumpahnya air panas yang mengakibatkan melepuhnya kulit dada penumpang pesawat Garuda, B.R.A Koosmariam Djatikusumo pada 27 Desember 2017 lalu, akhirnya diputus majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Selasa (22/1).

 

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim yang terdiri dari Marulak Purba (Ketua majelis), Agustinus Setya Wahyu Triwiranto (Hakim Anggota) dan Titik Tejaningsih (Hakim Anggota) menolak gugatan ganti rugi materiil penggugat senilai Rp 1,2 miliar, namun majelis menerima gugatan immateriil penggugat sebagian.

 

“Mengabulkan gugatan sebagian, menyatakan tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum, menghukum tergugat membayar ganti rugi immaterial senilai 200 juta rupiah,” kutipan amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis, Marulak Purba.

 

Sebelumnya, nilai kerugian immateriil yang dimohonkan penggugat cukup fantastis, yakni senilai Rp 10,5 miliar. Namun berdasarkan pertimbangan rasa kepatutan dan keadilan, akhirnya majelis menjatuhkan hukuman immateriil senilai Rp 200 juta.

 

Pertimbangannya, peristiwa itu telah mengakibatkan penggugat merasakan sakit dan luka hingga berkurang nilai estetika dan rasa sensitifitasnya. Dengan begitu, majelis berpendapat bisa dipastikan selain membawa dampak rasa sakit secara fisik, hal itu turut menimbulkan rasa kesedihan dan kekecewaan yang menyiksa bathin penggugat sebagai seorang perempuan serta merenggut rasa kesenangan diri penggugat baik saat menderita sakit hingga saat ini.

 

“Sehingga sangatlah berdasar untuk menghukum tergugat agar memberi ganti rugi immateriil kepada penggugat, hanya saja nilai kerugian immaterial senilai 10 miliar menurut majelis tidak sesuai dengan rasa keadilan dan kepatutan, nilai yang sesuai adalah sebesar 200 juta rupiah,” begitu kutipan amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis, Marulak Purba.

 

Adapun soal gugatan kerugian materiil, majelis berpendapat bahwa pokok gugatan tersebut tak berdasar. Alasannya, tergugat nyatanya telah membayar biaya pengobatan, perawatan, check-up atau biaya kontrol sebagai bentuk pertanggungjawaban tergugat.

Tags:

Berita Terkait