Pentingnya K3 dalam Pembangunan Infrastruktur
Berita

Pentingnya K3 dalam Pembangunan Infrastruktur

K3 mendorong tersedianya tempat kerja yang aman dan nyaman bagi pekerja. Hanya saja, belum semua perusahaan mewajibkan standar peralatan K3 dan sistem manajemen K3.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Pentingnya K3 dalam Pembangunan Infrastruktur
Hukumonline

Kurun waktu beberapa tahun terakhir, pemerintah tengah gencar membangun infrastruktur di berbagai wilayah. Pemerintah menekankan pentingnya mencegah kecelakaan kerja dalam proyek pembangunan infrastruktur itu. Menteri Ketenagakerjaan, M Hanif Dhakiri mengingatkan UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjan mengamanatkan setiap pekerja berhak mendapat perlindungan, salah satunya program keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

 

Hanif menyebutkan salah satu tujuan K3 mendorong dunia usaha dan industri menjadi lebih manusiawi, dengan cara menyediakan tempat kerja yang aman dan nyaman bagi pekerja. "Jangan sampai pembangunan infrastrukur ini diwarnai dengan kecelakaan kerja oleh masalah-masalah yang terkait K3 di seluruh sektor konstruksi," katanya belum lama ini di Bekasi.

 

Selaras itu, UU Ketenagakerjaan mewajibkan setiap perusahaan menerapkan sistem manajemen K3 yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan. Perusahaan yang tidak melaksanakan aturan ini dapat dikenakan sanksi administratif. Sanksi administratif ini berupa teguran; peringatan tertulis; pembatasan kegiatan usaha; pembekuan kegiatan usaha; pembatalan persetujuan; pembatalan pendaftaran; penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi; dan pencabutan izin.

 

Dia mengatakan salah satu bentuk komitmen untuk mendukung pembangunan infrastruktur yaitu memastikan sistem manajemen K3 di seluruh tempat kerja berjalan baik. K3 harus diperkuat dengan melibatkan semua pihak mulai dari dunia usaha, serikat buruh, dan masyarakat di sekitar lingkungan kerja agar memiliki kesadaran K3.

 

"Pekerjaan itu penting, tapi keselamatan lebih penting. Produktivitas itu penting, tetapi memastikan pekerja memiliki lingkungan kerja yang aman dan nyaman itu lebih penting," tegas Hanif. Baca Juga: Alami Kecelakaan Kerja Pahami Regulasi Return to Work

 

Melansir data BPS, Hanif menghitung ada 8,3 juta pekerja sektor konstruksi atau 6,7 persen dari jumlah penduduk Indonesia. Jumlah itu menurut Hanif cukup besar. Karenanya, semua pihak penting membangun kesadaran K3. Pihak perusahaan perlu memastikan standar K3 telah diterapkan dengan baik sesuai standar atau peraturan.

 

"Para pekerja juga diharapkan memahami masalah K3 ini dengan sebaik-baiknya. Sehingga bisa menghindarkan diri dari resiko-resiko yang timbul akibat pekerjaan ataupun penyakit akibat kerja," ujar Hanif.

Tags:

Berita Terkait