Yuk Cari Tahu Langkah yang Baik dalam Melakukan PHK
Info Hukumonline

Yuk Cari Tahu Langkah yang Baik dalam Melakukan PHK

Sangat penting bagi para pemberi kerja dan Konsultan Hukum untuk mengetahui hal-hal esensial dalam melakukan PHK yang aman dan tidak berisiko adanya masalah sesuai tata aturan yang berlaku di Indonesia.

Oleh:
Tim Hukumonline
Bacaan 2 Menit
Yuk Cari Tahu Langkah yang Baik dalam Melakukan PHK
Hukumonline

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kerap terjadi dalam dunia ketenagakerjaan. Persoalan ini kerap berujung pada sengketa di pengadilan. Atas dasar itu, sebelum melakukan tindakan PHK, unsur kehati-hatian menjadi penting untuk diperhatikan. Baik oleh si pemberi kerja maupun pekerja.

 

Berangkat dari persoalan itu, Hukumonline.com hampir setiap tahunnya selalu mengadakan Pelatihan dengan tema “Tata Cara Melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan Penyelesaian Perselisihan PHK”. Hal ini bertujuan untuk menambah wawasan pelaku usaha maupun pekerja terkait pelaksanaan PHK berdasarkan UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.



Atas respons dan demand yang cukup tinggi dari para peserta terhadap Pelatihan dengan tema tersebut di tahun-tahun sebelumnya, maka pada tahun 2019 ini Hukumonline.com kembali mengadakan “Tata Cara Melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan Penyelesaian Perselisihan PHK (Angkatan ke VIII)” yang akan diadakan pada tanggal 30 Januari 2019 di Fraser Place Setiabudi, Jakarta Selatan.

 

Dalam acara ini, Hukumonline.com menghadirkan salah satu pakar Hukum Ketenagakerjaan, Juanda Pangaribuan. Sosok pria yang berpengalaman di dunia ketenagakerjaan ini juga tercatat sebagai advokat spesialisasi Ketenagakerjaan sekaligus Hakim Adhoc di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tahun 2006-2016.

 

Juanda juga kerap menulis beberapa buku antara lain Tuntunan Praktis Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial; Kedudukan Dosen Dalam Hukum Ketenagakerjaan; Aneka Putusan Mahkamah Konstitusi Bidang Hukum Ketenagakerjaan Dilengkapi Ulasan Hukum. Selain itu, ia juga tercatat menjadi pengajar dalam berbagai pelatihan dan seminar hukum ketenagakerjaan baik di Jakarta maupun di luar Jakarta.

 

 
Pelatihan ini terbuka untuk umum, terutama yang ingin mendapatkan kiat-kiat di dalam melakukan Pemutusan Hubungan Kerja. Untuk lebih jelas acara pelatihan, silakan klik gambar di bawah ini.

 

Hukumonline.com

 

Sebagaimana diketahui, PHK atau Pemutusan Hubungan Kerja adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja dan perusahaan/pemberi kerja. Hal ini dapat terjadi karena pengunduran diri, pemberhentian oleh perusahaan atau habis kontrak.

Tags:

Berita Terkait