Pemprov Sumut dan Peradi Berkolaborasi Soal Pembinaan dan Bantuan Hukum
Aktual

Pemprov Sumut dan Peradi Berkolaborasi Soal Pembinaan dan Bantuan Hukum

Oleh:
RED
Bacaan 2 Menit
Pemprov Sumut dan Peradi Berkolaborasi Soal Pembinaan dan Bantuan Hukum
Hukumonline

Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Fauzie Yusuf Hasibuan menandatangani nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang diwakili Gubernur Edy Rahmayadi. Keduanya sepakat untuk berkolaborasi mengenai pembinaan dan bantuan hukum oleh Peradi di lingkungan Pemprov Sumut.

 

Fauzie menyambut baik kerja sama ini. Menurutnya, jumlah anggota Peradi yang mencapai 1500 orang di Medan bisa menjadi titik awal untuk membantu aparatur sipil Negara di lingkungan Pemprov Sumut jika memerlukan nasihat atau bantuan hukum.

 

"Jumlah anggota Peradi 55.000 advokat dan tersebar di seluruh Indonesia, di kota Medan saja berjumlah 1.500 Advokat, tentunya siap mengatasi permasalahan hukum di wilayah Sumatera Utara serta memberikan pembinaan dan bantuan hukum kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara,” kata Fauzie.

 

Hal senada juga diutarakan Edy Rahmayadi. Menurut Edy, kolaborasi ini merupakan bagian dari program pengembangan di lingkungan Pemprov Sumut. Ia berharap, dengan adanya dukungan dari Peradi, dapat meningkatkan pelayanan dan kinerja dari aparatur sipil negara di Pemprov Sumut.

 

"Kerja sama ini dalam rangka mendukung program pengembangan provinsi Sumatera Utara untuk kelancaran pelaksanaan tugas-tugas dan penentuan langkah-langkah taktis dan strategis untuk menata, membina dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di Provinsi Sumatera Utara," ujar Edy.

 

Sejumlah hal masuk dalam butir-butir kerjasama. Misalnya, perjanjian meliputi pemberian masukan teknis hukum terhadap rancangan Peraturan Daerah, sosialisasi hukum kepada masyarakat, serta pembinaan dan bantuan hukum pada Pemprov Sumatera Utara.

Tags: