Kebijakan Penurunan PPh Badan Harus Dikaji Lebih Dalam
Berita

Kebijakan Penurunan PPh Badan Harus Dikaji Lebih Dalam

Yang lebih penting dari daya saing ekonomi adalah kepastian hukum di sektor perpajakan.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit
Kebijakan Penurunan PPh Badan Harus Dikaji Lebih Dalam
Hukumonline

Era tarif pajak dunia sudah dimulai. Trend penurunan tarif pajak sudah mulai dilakukan di beberapa negara. Misalnya saja, Thailand yang saat ini tarif pajak korporasi adalah 20%, Polandia yang menetapkan tarif pajak PPh badan sebesar 19%, Albania dan Latvia sebesar 15%, bahkan Hungaria hanya menetapkan tarif pajak korporasinya sebesar 9%. Jika di rata-rata, tarif pajak PPh badan di dunia berada pada kisaran 21,4%.

 

Jika merujuk kepada UU No. 36 Tahun 2008 mengenai PPh, tarif pajak yang dikenakan terhadap WP Badan adalah sebesar 25 persen. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) pernah meminta pemerintah untuk menurunkan PPh badan menjadi 17%. Alasannya untuk menjaga daya saing ekonomi Indonesia dengan negara-negara lain. Bagaimana seharusnya pemerintah merespons hal ini?

 

Pengamat Perpajakan, Darussalam menyampaikan penurunan tarif PPh memang sudah menjadi tren dunia. Namun dalam kasus sektor perpajakan di Indonesia, penurunan tariff pajak khususnya PPh badan harus dikaji lebih mendalam. Pasalnya, penurunan tarif PPh harus dibarengi dengan penambahan basis pajak.

 

“Dalam jangka pendek, penurunan tarif PPh dapat dibenarkan sepanjang dapat dikompensasi dengan penambahan basis pajak lainnya baik dalam hal subjek pajak maupun objek pajak. Juga harus memperhatikan rata-rata tarif PPh di kawasan ASEAN,” katanya kepada hukumonline, Rabu (23/1).

 

Menurut Darussalam, penurunan tarif PPh badan bisa saja dilakukan permanen dengan syarat dilakukan secara bertahap. Tetapi ia mengingatkan bahwa faktor tarif pajak bukan hal utama dalam penentuan tempat investasi global. Hal yang jauh lebih penting adalah masalah kepastian hukum pajak itu sendiri.

 

Sementara itu, Pengamat Perpajakan Yustinus Prastowo menilai bahwa perdebatan soal 'tax ratio' dan penurunan tarif pajak bukanlah persoalan yang rumit. Pemerintahan Jokowi memang sudah menjanjikan penurunan tarif PPh Badan pasca-tax amnesty dan ini tengah dikaji melalui revisi UU PPh. Tetapi tetap dengan pertimbangan, harus disertai dengan perluasan basis pajak dan keterbukaan informasi keuangan.

 

Penurunan tarif hanya mungkin dilakukan jika basis pajak dan kepatuhan sudah meningkat. Data 2018 menunjukkan perbaikan itu. Penerimaan tumbuh 15% saat pertumbuhan ekonomi stagnan. Namun penurunan tarif dengan alasan karena kompetisi, dinilai Yustinus tidak begitu relevan.

Tags:

Berita Terkait