MK Diminta Tegas Putuskan Konstitusionalitas Wadah Tunggal
Utama

MK Diminta Tegas Putuskan Konstitusionalitas Wadah Tunggal

Tapi dalam konteks historis pembentukan UU Advokat sudah menunjukan konsepsi wadah tunggal yang bisa dilihat dalam Pasal 1 butir 4, Pasal 28, Pasal 32 ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 33 UU Advokat.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit
Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Foto: RES
Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Foto: RES

Untuk kesekian kalinya, Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pleno uji materi frasa “organisasi advokat” dalam Pasal 20 UU No. 18  Tahun 2003 tentang Advokat terkait wadah tunggal organisasi advokat. Agenda sidang kali ini mendengarkan keterangan ahli dan saksi dari pihak terkait yakni Zainal Arifin Mochtar, Aminuddin Ilmar dan Agustin Teras sebagai saksi.

 

Dalam keterangannya, Zainal Arifin Mochtar yang dikenal dosen Fakultas Hukum UGM ini,  mengatakan MK seharusnya bisa tegas memutuskan persoalan wadah tunggal advokat ini. Caranya, hal ini tidak hanya mencantumkan di bagian pertimbangan, tetapi juga mencantumkan di bagian amar putusan. Sebab, selama ini putusan MK terkait pengujian UU Advokat sebelumnya hanya mencantumkan dalam pertimbangan telah menimbulkan ketidakpatuhan atas putusan.

 

“MK mesti tegas memutuskan konstitusionalitas wadah tunggal organisasi advokat ini. Atau jika tidak ingin memutuskan sesuai keinginan pemohon dapat mendorong lembaga teknis agar wadah tunggal advokat dapat terwujud,” kata Zainal di ruang sidang MK, Jakarta, Rabu (23/1/2019).

 

Ia menjelaskan MK selama ini telah memutus konsep dan pernyataan tentang wadah tunggal organisasi advokat dalam ratio decidendi, bukan pada amar putusan. Ini memberi tafsiran norma atas UU Advokat tersebut dalam Putusan MK dibiarkan mengambang yang terus menimbulkan perdebatan mengenai bentuk organisasi advokat, apakah wadah tunggal atau bukan.

 

“Tapi dalam konteks historis pembentukan UU Advokat sudah menunjukan konsepsi wadah tunggal yang bisa dilihat dalam Pasal 1 butir 4, Pasal 28, Pasal 32 ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 33 UU Advokat,” ujarnya menjelaskan.

 

Menurutnya, MK telah berkali-kali membuat putusan dengan objek pengujian yang kurang lebih isinya berupa pengakuan wadah tunggal organisasi. Hal ini bisa dilihat dalam putusan MK No. 14/PUU-IV/2006 yang mengakui Peradi sebagai organ negara dalam arti luas menjalankan fungsi negara. Hal ini juga termuat dalam putusan MK No. 66/PUU-II/2004, putusan MK No. 101/PUU-VII/2009.

 

“Dalam pertimbangan beberapa putusan MK diulang berkali-kali dengan perspektif constitutional adjudication. Jadi, jelas konstitusionalitas wadah tunggal tidak terbantahkan,” tegasnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait