Ketentuan-ketentuan yang Harus Dipatuhi Korporasi Saat Meminjam Utang Asing
Utama

Ketentuan-ketentuan yang Harus Dipatuhi Korporasi Saat Meminjam Utang Asing

Jumlah utang asing swasta dan publik terus meningkat. Ada ketentuan yang harus dipatuhi dalam mengajukan utang asing.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Persoalan utang luar negeri (ULN) semakin ramai diperdebatkan publik menjelang pemilihan umum tahun ini. Terus membengkaknya utang asing tersebut dinilai sudah melebihi batas aman dari kondisi keuangan negara. Namun di sisi lain, masih ada pihak yang menganggap utang ini masih belum berbahaya.

 

Mari tinggalkan perdebatan tersebut untuk sementara. Terdapat hal lain yang harus dipahami, salah satunya sehubungan aturan utang asing. Lantas bagaimana sebenarnya ketentuan yang harus dipatuhi setiap pihak seperti swasta bank, swasta non-bank, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) hingga pemerintah dalam mencari pinjaman tersebut?

 

Sejumlah peraturan ULN sebagian besar diterbitkan Bank Indonesia (BI) sebagai pengawas keuangan. Lembaga ini telah menerbitkan sejumlah aturan mengenai ULN sejak 2000 silam. Aturan-aturan tersebut memuat berbagai ketentuan mulai dari kewajiban pelaporan hingga batasan atau threshold maksimum ULN.

 

Hukumonline.com

Sumber: Bank Indonesia

 

Dalam ULN swasta non-bank, terdapat dua peraturan yang harus dipatuhi dalam mencari pinjaman yaitu Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 18/10/PBI/2016 tentang Pemantauan Kegiatan Lalu Lintas Devisa Bank dan Nasabah (LLD) dan PBI Nomor 16/21/PBI/2014 tentang Penerapan Prinsip Kehati-hatian dalam Pengelolaan ULN Korporasi Nonbank (KPPK).

 

PBI LLD ini mengatur tentang penyampaian keterangan dan data termasuk ketentuan transaksi penggunaan devisa yang perlu dilengkapi dengan dokumen pendukung nasabah. Nasabah harus menyampaikan dokumen pendukung transaksi LLD berupa transfer dana keluar (outgoing transfer) dalam valuta asing dengan nilai lebih besar dari US$ 100 ribu atau ekuivalen. Kewajiban tersebut dikecualikan bagi transaksi yang dilakukan bank untuk kepentingan bank tersebut dan transaksi yang bertujuan untuk pemindahan simpanan nasabah yang sama di dalam negeri.

 

Aturan LLD ini hanya mengizinkan bank dapat menyetujui perintah transfer dana transaksi LLD sepanjang dilengkapi dengan dokumen pendukung. Nasabah wajib menyampaikan keterangan, data dan/atau dokumen pendukung kepada bank dengan benar. Kemudian, bank juga harus meneruskan informasi permohonan utang tersebut kepada BI mengenai penyampaian dokumen pendukung transaksi LLD berupa transfer dana keluar.

 

Bagi nasabah yang tidak menyampaikan keterangan, data, dan/atau dokumen pendukung dengan benar kepada bank dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis dan/atau denda sebesar 0,25% (nol koma dua puluh lima persen) dari nilai transaksi dengan nominal paling banyak sebesar Rp 50 juta untuk setiap perintah transfer dana.Selain dikenakan sanksi administratif berupa denda, nasabah yang dinyatakan tidak menyampaikan dokumen pendukung dengan benar kepada bank dapat dikenakan sanksi administratif berupa pemberitahuan kepada instansi terkait. 

Tags:

Berita Terkait