Anggota Keluarga Dilibatkan Terima Uang Suap
Berita

Anggota Keluarga Dilibatkan Terima Uang Suap

Bupati meminta fee 12 persen tiap proyek di Kabupaten Mesuji.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Petugas KPK mengawal pejabat Mesuji yang terkena OTT. Foto: RES
Petugas KPK mengawal pejabat Mesuji yang terkena OTT. Foto: RES

Dalam kasus suap, banyak cara yang dilakukan penyelenggara negara untuk menghindari pelacakan aparat penegak hukum. Penyelenggara negara biasanya tidak langsung menerima suap dari pemberi. Ada perantara atau orang yang menjembatani pemberian. Kadang melalui bawahan kepala daerah, kadang juga melalui orang kepercayaannya. Beberapa kali terjadi, bupati atau gubernur ‘memanfaatkan’ anggota keluarganya. Bahkan ada suami isteri yang terjerat kasus korupsi.

Peristiwa terakhir adalah operasi tangkap tangan terhadap Khamami. Bupati Mesuji Lampung periode 2017-2022 ini justru diduga memanfaatkan adik kandungnya, Taufik Hidayat, untuk menerima suap dari pengusaha. Uang yang diterima Taufik adalah fee dari proyek-proyek yang ada di Kabupaten Mesuji.

Dalam OTT, penyidik KPK menyita uang Rp1,28 miliar dari tangan Taufik dalam pecahan Rp100 ribu yang dimasukkan ke dalam kotak kardus air mineral. Uang itu dibawa oleh Mai Darmawan dan Kardinal atas perintah Sibron Azis. Nama yang disebut terakhir adalah pemilik PT Jasa Promix Nusantara (JPN) dan PT Secilia Putri (SP). Uang dititipkan lebih dahulu seraya menunggu Taufik datang. Begitu Taufik datang uang dipindahkan. “Uang dipindahkan ke bagasi mobil merah," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di kantornya, Kamis (24/1), saat melansir hasil OTT tersebur.

Basaria menjelaskan KPK menduga uang tersebut merupakan bagian dari permintaan fee proyek sebesar 12 persen dari total nilai proyek yang diminta Bupati Mesuji melalui Wawan Suhendra (WS) selaku Sekretaris Dinas PUPR Kabuaten Mesuji kepada rekanan calon pemenang/pelaksana proyek di Dinas PUPR sebelum proses lelang. Sibron adalah pengusaha yang mendapatkan proyek infrastruktur di kabupaten itu.

(Baca juga: Kantor Pemkab Mesuji Dibakar).

Uang Rp1,28 miliar yang diberikan Sibron diduga merupakan pembayaran fee atas 4 proyek infrastruktur yang dikerjakan oleh 2 perusahan milik SA, yaitu proyek yang bersumber dari APBD 2018 yang dikerjakan oleh PTJPN, berupa Pengadaan Base dengan nilai kontrak senilai sekitar Rp9,2 miliar. Kemudian, ada proyek lain bersumber dari APBD-P 2018 yaitu Pengadaan bahan material ruas brabasan mekarsari sebesar Rp3,75 miliar yang juga dikerjakan PT JPN. Sisanya dua proyek yang dikerjakan PT SP berupa Pengadaan base Labuhan Mulya Labuhan Baru Labuhan Batin sebesar Rp1,48 miliar dan Pengadaan bahan material penambahan kanan klri (segutiga emas muara tenang) senilai Rp1,23 miliar.

Diduga fee proyek diserahkan kepada Taufik dan digunakan untuk kepentingan Bupati. KPK menduga pemberian itu bukan yang pertama sebab sebelumnya terendus ada pemberian lain. "Tanggal 28 Mei 2018 setelah tanda tangan kontrak diterima pembayaran sebesar Rp200 juta dan 6 Agustus 2018 diterima sebesar Rp100 juta," terangnya.

Setelah melakukan pemeriksaan maksimal 24 jam pertama yang dilanjutkan dan dengan gelar perkara, KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidanl Korupsi menerima hadiah atau janji oleh Bupati Mesuji terkait pembangunan proyek-proyek infrastruktur di Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2018.

KPK menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus ini. Sebagai Selain Khamami (KHM) dan  Taufik Hidayat, ada Wawan Suhendra (WS) selaku Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Mesuji. Mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Orang yang diduga memberikan suap adalah Sibron Azis, dan Kardinal bertindak sebagai perantara. Mereka disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menambahkan para tersangka ditahan selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan. "KHM ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur, TH ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, WS ditahan di Polres Metro Jaktim, SA ditahan di Rutan Klas I Cabang KPK dan K ditahan di Rutan Polres Metro Jakpus," kata Febri.

Tags:

Berita Terkait