25 Catatan Seorang Hakim tentang Perkembangan Hukum Administrasi
Resensi

25 Catatan Seorang Hakim tentang Perkembangan Hukum Administrasi

Memuat beberapa catatan kritis, buku ini layak dibaca khalayak.

Oleh:
Muhammad Yasin
Bacaan 2 Menit
25 Catatan Seorang Hakim tentang Perkembangan Hukum Administrasi
Hukumonline

The administrative law approach in corruption policy was underestimated for a long time”. Kalimat ini adalah pandangan dua akademisi Belanda, G.H. Addink dan JBJM ten Berge, yang secara tepat dikutip oleh Enrico Simanjuntak ketika memulai tulisannya tentang RUU Administrasi Pemerintahan. Tiga tahun setelah artikel Enrico terbit, RUU itu disahkan menjadi UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Seperti semangat kalimat yang dikutip, UU ini antara lain menawarkan pendekatan administrasi dalam penyelesaian kasus korupsi. Pemerintah pun meyakini UU ini adalah perangkat penting untuk mencegah kriminalisasi pejabat publik.

Diskursus mengenai ius constituendum RUU Administrasi Pemerintahan itu merupakan salah satu dari 25 artikel Enrico Simanjuntak yang kemudian dijadikan buku. Ada 24 artikel lain berisi catatan-catatan kritis Enrico mengenai perkembangan hukum yang dirangkum dalam buku ‘Perdebatan Hukum Administrasi, Sebuah Kompilasi Artikel Hukum Administrasi’. Penggunaan kata ‘Perdebatan’ dalam judul barangkali merepresentasikan catatan kritis si penulis. Hukum administrasi adalah frasa yang pas untuk menjalin keseluhan tema yang diangkat dalam buku ini.

(Baca juga: Pejabat Pemerintah Harus Pahami UU Administrasi Pemerintahan).

Tulisan Enrico tentang putusan Mahkamah Konstitusi No. 25/PUU-XIV/2016 sangat menarik, terutama bagi mereka yang ingin melihat korelasi antara penegakan hukum pidana dalam perkara korupsi dengan pendekatan hukum administrasi. Hukum pidana adalah ultimum remedium, sehingga pendekatan hukum administrasi harus didahulukan. Inilah salah satu bahan perdebatan dalam penegakan hukum pidana korupsi di Indonesia hingga kini.

Perdebatan Hukum Administrasi, Sebuah Kompilasi Artikel Hukum Administrasi

Penulis

Enrico Simanjuntak

Terbit perdana

2018

Penerbit

Gramata Publishing, Bekasi

Halaman

682

Setidaknya ada dua hal penting yang perlu dipahami sebelum membaca buku ini secara tuntas. Pertama, sang penulis, Enrico Simanjuntak, adalah seorang hakim yang bertugas di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN). Latar belakang ini memungkinkan penulis bersinggungan dengan isu hukum administrasi negara, sehingga tak mengherankan materi yang ditulis beragam dan hukum administrasi menjadi benang merahnya. Bagian pertama, berisi lima artikel, menguraikan hukum administrasi secara umum. Bagian kedua, dinamika hukum administrasi dan ius constituendum. Bagian ketiga, berisi lima tulisan, fokus pada judicial review, perkara pilkada dan pilkades. Bagian keempat menguraikan wacana kelembagaan dan sistem peradilan. Terakhir, bagian kelima, berisi diskursus tentang konsolidasi peradilan administrasi. Pada bagian inilah pandangan Addink dan ten Berge di atas dikutip. Meskipun penulis adalah seorang hakim, artikel-artikel dalam buku ini tak sepenuhnya merefleksikan pandangan Enrico sebagai hakim. Tetapi benar bahwa penulis membuat catatan kritis dalam beberapa tulisan, sebagaimana halnya hakim mengkritisi sebuah perkara yang sedang ditanganinya.

Catatan kritis Enrico sebagai ‘hakim’ mungkin bisa dilihat dari artikelnya ‘Prospek Penyelesaian Sengketa Keterbukaan Informasi Publik’ (hal. 429 dan seterusnya). Penyelesaian sengketa informasi publik dapat bermuara ke PTUN, jika salah satu atau kedua belah pihak mengajukan keberatan atas putusan Komisi Informasi. Sebagai hakim di lingkungan PTUN mungkin saja penulis menangani perkara sengketa informasi publik, sehingga catatan kritisnya didasarkan pada pengalaman mengadili perkara.

Kedua, buku ini adalah kompilasi tulisan Enrico yang ditulis sejak 2009 hingga jelang penerbitan pada 2018. Tulisan dibuat dalam konteks yang terjadi pada saat itu, merujuk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku kala itu, dan berdasarkan informasi yang juga ada pada waktu artikel dibuat. Dengan memahami ini, pembaca akan mendapati tulisan yang mungkin payung hukumnya sudah tidak berlaku. Misalnya, tulisan ‘Peradilan Administrasi dan Problematika Peraturan Kebijakan’ yang pernah dimuat di Varia Peradilan menggunakan UU No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Pembaca perlu mengkontekstualisasi kajia ini dengan regulasi terbaru, UU No. 12 Tahun 2011. Toh, sebagian besar, substansi tulisan tetap relevan dan relatif sangat akademik.

Tags:

Berita Terkait