Pengadilan Putuskan ACC Merek Generik, Astra Sedaya Finance Akan Kasasi
Berita

Pengadilan Putuskan ACC Merek Generik, Astra Sedaya Finance Akan Kasasi

Majelis berpendapat tidak terdapat kemiripan antara merek PT ASF dengan merek PT ACC, baik mengenai huruf, cara penempatan, cara penulisan atau kombinasi secara struktur maupun persamaan pengucapan.

Oleh:
Hamalatul Qur'ani
Bacaan 2 Menit
Majelis yang diketuai oleh Desbenneri Sinaga, Abdul Kohar (Anggota) dan Syamsul Eddy (Anggota) membacakan putusan. Foto: HMQ
Majelis yang diketuai oleh Desbenneri Sinaga, Abdul Kohar (Anggota) dan Syamsul Eddy (Anggota) membacakan putusan. Foto: HMQ

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Kamis (24/1), menjatuhkan putusan yang menolak sebagian petitum gugatan PT Astra Sedaya Finance (PT ASF) terkait persamaan merek miliknya ‘ACC memberi kemudahan’ dengan merek milik PT Aman Cermat Cepat (PT ACC), yakni ‘Klik ACC’.

 

Dalam amarnya, Majelis yang diketuai oleh Desbenneri Sinaga, Abdul Kohar (Anggota) dan Syamsul Eddy (Anggota) hanya menerima dua petitum penggugat dan menolak petitum untuk selain dan selebihnya.

 

“Menyatakan penggugat mempunyai iktikad baik dalam mendaftarkan merek ACC memberi kemudahan. Menyatakan ACC memberi kemudahan adalah merek dengan reputasi yang baik. Menolak gugatan penggugat untuk selain dan selebihnya. Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 916 ribu,” kutipan amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis.

 

Setelah membandingkan bentuk merek penggugat dan tergugat, Majelis berpendapat tidak terdapat kemiripan antara merek PT ASF dengan merek PT ACC, baik mengenai huruf, cara penempatan, cara penulisan atau kombinasi secara struktur maupun persamaan pengucapan.

 

Majelis juga mengklasifikasikan kata ACC sebagai merek generik (merek yang sangat dikenal dan sangat umum) lantaran merujuk pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) edisi kelima, kata ACC merupakan kependekan dari kata ‘Accord’ yang berarti disetujui/menyetujui.

 

Sehingga berdasarkan Pasal 22 UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, setiap orang dapat mengajukan permohonan merek dengan menggunakan nama generik tersebut asalkan ada tambahan kata lain serta sepanjang ada unsur pembeda.

 

“Ini menandakan bahwa pendaftaran merek tergugat tidak didasarkan atas dasar iktikad tidak baik. Menimbang, oleh karena itu petitum penggugat harus kami tolak,” kutipan pertimbangan majelis.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait