Aturan DHE Terbit, Bagaimana Nasib Pelaku Usaha yang Sudah Berkontrak?
Utama

Aturan DHE Terbit, Bagaimana Nasib Pelaku Usaha yang Sudah Berkontrak?

Kontrak dapat direvisi dengan catatan adanya kesepakatan kedua belah pihak, atau adanya klausul yang mengatur tentang penyesuaian kontrak tergantung kepada perkembangan regulasi.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam. Disebutkan dalam PP itu, setiap Penduduk dapat dengan bebas memiliki dan menggunakan Devisa. Namun khusus Devisa berupa Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam, wajib dimasukkan ke dalam sistem keuangan Indonesia.

 

Kewajiban eksportir untuk memasukkan DHE SDA ke dalam sistem keuangan Indonesia sebagaimana dimaksud, dilakukan melalui penempatan DHE SDA ke dalam Rekening Khusus DHE SDA pada Bank Yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing. Penempatan DHE SDA dalam Rekening DHE SDA sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, wajib dilaksanakan paling lama pada akhir bulan ketiga setelah bulan pendaftaran pemberitahuan pabean Ekspor.

 

Menanggapi beleid baru ini, Act. Executive Director Indonesian Mining Assocoation (IMA) Djoko Widajatno menegaskan bahwa pihaknya mendukung kebijakan pemerintah terkait penempatan DHE pada sistem keuangan di Indonesia. Hanya saja, Djoko meminta pemerintah memberikan dispensasi bagi anggota IMA yang masih memegang pinjaman Luar Negeri (LN) untuk alat dan infrastruktur dan menahan DHE dalam mata uang dolar, agar dapat melakukan pembayaran dengan mudah.

 

“IMA pada dasarnya mendukung program Pemerintah, hanya untuk   anggota IMA  yang masih memegang pinjaman LN untuk alat dan infrastruktur sebaiknya diberi dispensasi untuk menahan DHE nya dalam USD, agar dapat membayarnya dengan mudah,” kata Djoko lewat pesan singkat kepada hukumonline, Jumat (25/1).

 

Menurut Djoko, hal yang perlu dilakukan pemerintah selanjutnya adalah penyempurnaan prosedur investasi di sektor pertambangan agar lebih menarik. Apalagi, berdasarkan data dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), sektor pertambangan di tahun 2018 tercatat mengalami perbaikan.

 

Terkait dispensasi yang dimaksud oleh IMA, menarik untuk dibahas apakah pengusaha yang telah melakukan kontrak sebelum terbitnya PP DHE wajib mengikuti aturan ini? Terlebih, PP DHE tidak memuat pasal penyesuaian implementasi PP DHE.

 

Dosen Fakultas Hukum Universitas Jember, Bayu Dwi Anggodo, menyampaikan bahwa pada dasarnya PP tidak boleh mengatur secara surut atau retroaktif. Dalam tataran aturan perundang-undangan, lanjutnya, hanya peraturan setingkat UU saja yang boleh mengatur secara surut, disertai dengan pertimbangan dan alasan yang jelas. Hal tersebut jelas diatur dalam tataran perundang-undangan di Indonesia.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait