​​​​​​​Dari Pembangunan Polisi Tidur, Sampai Menggugat Janji Politik Capres/Caleg
10 Artikel Klinik Terpopuler:

​​​​​​​Dari Pembangunan Polisi Tidur, Sampai Menggugat Janji Politik Capres/Caleg

Jika punya pertanyaan silakan kirim ke Klinik Hukumonline.

Oleh:
Tim Klinik Hukumonline
Bacaan 2 Menit
​​​​​​​Dari Pembangunan Polisi Tidur, Sampai Menggugat Janji Politik Capres/Caleg
Hukumonline

Sebagai rubrik penyedia edukasi hukum yang terpercaya dan menjadi rujukan bagi masyarakat di Indonesia, Klinik Hukumonline terus berkomitmen untuk memberikan kesempatan luas kepada masyarakat untuk bertanya dan memperoleh jawaban dari para praktisi hukum maupun ahli hukum.

 

Berdasarkan hasil rangkuman tim Klinik Hukumonline, berikut adalah 10 artikel terpopuler di media sosial yang terbit sepanjang sepekan terakhir:

 

  1. Ini Aturan Membangun ‘Polisi Tidur’ dan Standar Ukurannya

Dalam penempatan dan pembuatan alat pembatas kecepatan, tidak boleh dilakukan sembarangan karena harus diselenggarakan oleh pihak yang mempunyai wewenang untuk itu. Apabila masyarakat ingin memasang alat pembatas kecepatan, hal itu hanya dimungkinkan apabila mengacu pada ketentuan peraturan daerah masing-masing yang telah mengaturnya.

 

Simak selengkapnya dalam artikel Ini Aturan Membangun ‘Polisi Tidur’ dan Standar Ukurannya.

 

  1. Bisakah Menggugat Janji Politik Caleg/Capres yang Tidak Terealisasi

‘Janji politik’ yang disampaikan oleh calon legislatif maupun calon presiden dalam kampanye tidak dapat dikatakan sebagai janji dalam konteks hukum perdata (jika dingkari dapat digugat karena wanprestasi) dan tidak dapat dikatakan sebagai sebuah wanprestasi janji sehingga tidak dapat digugat.

 

Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan artikel berikut ini.

 

  1. Persamaan dan Perbedaan Arbitrase dengan Mediasi

Persamaannya, keduanya sama-sama merupakan alternatif penyelesaian sengketa, yaitu sebuah cara penyelesaian masalah di luar persidangan.

 

Perbedaannya, pada mediasi, pihak ketiga adalah Mediator yang bertugas sebagai penengah, memfasilitasi proses negosiasi dan sebatas memberi masukan. Sedangkan pada arbitrase, pihak ketiga adalah Arbriter yang dapat memberikan putusan atas permasalahan.

 

Ulasan selengkapnya Anda dapat simak dalam artikel Persamaan dan Perbedaan Arbitrase dengan Mediasi.

 

  1. Bisakah Ditangkap Polisi Karena Berduaan dengan Pacar?

Perlu penjelasan lebih lanjut apa yang sedang Anda dan pacar Anda lakukan pada saat didatangi Polisi. Terlebih lagi, jika ternyata polisi memang mendapati Anda melakukan perbuatan lebih dari sekedar duduk berduaan, misalnya melakukan perbuatan yang melanggar kesusilaan/kesopanan.

Tags:

Berita Terkait