Kontroversi Kedaulatan Udara: Complete and Exclusive Sovereignty
Kolom

Kontroversi Kedaulatan Udara: Complete and Exclusive Sovereignty

​​​​​​​Tindakan Pemerintah Indonesia terhadap Ethiopian Airlines bukanlah tindakan pelanggaran, bahkan memiliki justifikasi dalam Hukum Internasional.

Bacaan 2 Menit
Prita Amalia. Foto: Istimewa
Prita Amalia. Foto: Istimewa

Ketika bangsa Indonesia menjalani proses demokrasi, menyalip suatu peristiwa strategis dalam memahami kedaulatan NKRI. Pada tanggal 14 Januari 2019, sebuah pesawat dengan nomor penerbangan ET 3728 dipaksa turun oleh TNI AU karena diduga melintasi wilayah udara Indonesia tanpa izin. Pesawat tersebut adalah pesawat milik Ethiopian Airlines, yang akhirnya dipaksa turun dan akhirnya mendarat di Bandara Hang Nadim, Batam.

 

Menurut informasi, pesawat tersebut merupakan pesawat penerbangan tidak berjadwal (non-scheduled flights) yang memiliki rute Addis Ababa- Hongkong dan merupakan penerbangan yang memuat cargo. Pesawat ini direncanakan menuju Singapura untuk menurunkan cargo berupa mesin pesawat yang memerlukan perawatan. Proses pendaratan Ethiopian Airlines di Bandara Hang Nadim, Batam dilakukan dengan didampingi oleh dua pesawat tempur TNI AU jenis F16.

 

Dalam pernyataannya, Ethiopian Airlines berpendapat bahwa penerbangan yang dilakukan oleh salah satu pesawat cargonya merupakan jenis penerbangan tidak berjadwal sehingga berdasarkan Pasal 5 Chicago Convention 1944 diperbolehkan untuk melintasi wilayah udara negara tanpa meminta izin terlebih dahulu. Pernyataan ini disampaikan oleh Ethiopian Airlines melalui akun twitter resminya. Lebih lanjut Ethiopian Airlines menyatakan bahwa pihaknya telah mengikuti permintaan dan instruksi mendarat serta telah memberikan penjelasan mengenai penerbangan tersebut.

 

Chicago Convention 1944 merupakan salah satu konvensi atau perjanjian internasional yang mengatur mengenai penerbangan sipil internasional. Secara lengkap konvensi ini berjudul Convention on International Civil Aviation 1944. Konvensi ini digunakan sebagai sumber hukum dalam setiap kegiatan penerbangan internasional negara-negara, dan termasuk pada suatu perjanjian internasional yang bersifat law making treaty.

 

Salah satu ketentuannya yang penting dan juga menjadi prinsip utama dalam hukum internasional adalah mengenai kedaulatan negara di ruang udara yang diatur dalam Pasal 1. Pasal ini mengatur sebagai berikut The Contracting States recognized that every state has complete and exclusive sovereignty over the airspace above its territory.

 

Ketentuan dalam pasal ini, berisi 2 kata yang merupakan unsur penting mengenai kedaulatan negara di ruang udara yaitu complete dan exclusive. Bahwa negara peserta mengakui bahwa setiap negara memiliki kedaulatan terhadap ruang udara di atas wilayahnya secara complete dan exclusive. Ketentuan ini tidak hanya berlaku bagi negara peserta (contracting states) tetapi juga berlaku bagi semua negara. Hal ini juga mengingat bahwa semua negara di dunia ini memiliki ruang udara.

 

Penafsiran mengenai complete dan exclusive terkait dengan kedaulatan negara di ruang udara inilah yang untuk selanjutnya akan menjiwai semua ketentuan yang ada dalam konvensi mengenai penerbangan internasional ini termasuk ketentuan mengenai penerbangan tidak berjadwal (non scheduled flights) yang diatur dalam Pasal 5 Chicago Convention 1944. Prinsip-prinsip yang ada dalam Chicago Convention 1944 merupakan penyempurnaan dari konvensi sebelumnya yaitu Konvensi Paris 1919 yaitu Convention for the Regulation of Aerial Navigation).

Tags:

Berita Terkait