Ini 10 Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional yang Baru
Berita

Ini 10 Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional yang Baru

Pekerjaan besar yang menunggu Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) adalah mengumpulkan database lagu dan musik yang ada di Indonesia.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit
Menkumham Yasonna H. Laoly (tengah) melantik 10 Komisioner LMKN yang baru. Foto: FNH
Menkumham Yasonna H. Laoly (tengah) melantik 10 Komisioner LMKN yang baru. Foto: FNH

Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) secara resmi melantik sepuluh anggota Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) untuk periode 2019-2024, di Kantor Kemkumham, Jakarta, Selasa (29/1). Sepuluh anggota LMKN ini dilantik oleh Menkumham, Yasonna H. Laoly.

 

Yasonna mengatakan bahwa sepuluh anggota LMKN sudah mewakili dari berbagai kalangan. Proses pemilihan pun sudah melalui panitia seleksi yang dimulai sejak tanggal 5-23 November 2018. Dari 45 calon Komisioner yang mendaftar, akhirnya terpilih sembilan komisioner, dan satu komsioner akan diisi oleh perwakilan pemerintah dari Kemenkumham yang akan melakukan pengelolaan dan pengawasan di bidang hak cipta dan hak terkait.

 

Posisi Ketua LMKN diisi oleh Yurod Saleh yang beranggotakan James Freddy Sundah, Rapin Mudiardjo Kawaradji, Marulam Juniasi Hutauruk, Rien Uthami Dewi, Irfan Aulia, Ebiet G. Ade, Yessi Kurniawan, dan Adi Adrian.

 

No

Nama

Jabatan

1.

Yurod Saleh

Ketua LMKN

2.

Direktur Hak Cipta dan Desain Industri

Wakil Ketua LMKN

3.

James Freddy Sundah

Anggota Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Hubungan Masyarakat

4.

Rapin Mudiardjo Kawiradji

Anggota Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Hubungan Masyarakat

5.

Marulam Juniasi Hutauruk

Anggota Bidang Hukum dan Litigasi.

6.

Rien Uthami Dewi

Anggota Bidang Hukum dan Litigasi.

7.

Ebiet G. Ade

Anggota Bidang Teknologi Informasi dan Database

8.

Irfan Aulia

Anggota Bidang Teknologi Informasi dan Database

9.

Adi Adrian

Anggota Bidang Kolektif Royalti dan Lisensi.

10.

Yessi Kurniawan

Anggota Bidang Kolektif Royalti dan Lisensi.

 

Menurut Yasonna, semangat pembentukan LMKN adalah untuk melindungi pemilik atau pemegang Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atas hak cipta dan hak terkait, khususnya dari segi nilai ekonomi di bidang lagu dan musik. Pembentukan LMKN juga diatur dalam UU No.28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, terutama mengenai royalti.

 

(Baca Juga: Kenali Lembaga Manajemen Kolektif, Pelaksana Tata Kelola Royalti Hak Cipta di Indonesia)

 

Dalam UU Hak Cipta dinyatakan bahwa pengelolaan royalti hak cipta bidang lagu dan musik dibentuk dua LMKN yang masing-masing mempresentasikan keterwakilannya, yaitu LMKN Pencipta dan LMKN Hak Terkait.

 

LMKN menjadi lembaga non APBN yang mendapatkan kewenangan atribusi dari UU Hak Cipta untuk menarik, menghimpun, dan mendistribusikan royalti serta mengelola kepentingan hak ekonomi Pencipta dan Pemilik Hak Terkait di bidang lagu dan musik.

Tags:

Berita Terkait