Kalangan Musisi Minta ‘Ancaman Pidana’ dalam RUU Permusikan Direvisi
Berita

Kalangan Musisi Minta ‘Ancaman Pidana’ dalam RUU Permusikan Direvisi

DPR meminta agar para musisi mesti satu suara memandang materi RUU tersebut agar tidak terdapat pertentangan di kalangan musisi dan industri musik.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Gedung DPR. Foto: RES
Gedung DPR. Foto: RES

Rancangan Undang-Undang (RUU) Permusikan per Agustus 2018 masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2019 menempati urutan 48. Ada sejumlah catatan yang mesti menjadi perhatian pembentuk UU terkait substansi/materi muatan RUU Permusikan ini yang perlu dikritisi. Salah satunya, adanya potensi ancaman pidana bagi para pelaku musik atau musisi itu sendiri.  

 

Penggagas Konferensi Musik Indonesia (KAMI) Glenn Fredly menilai ada pasal dalam RUU Permusikan yang justru mengancam para musisi ketika berkreativitas dalam bermusik. Padahal, bermusik itu menuangkan rasa dan ide dalam bentuk lirik dan irama secara bebas. Seharusnya kreativitas bagi musisi tak dapat dibatasi dengan aturan yang justru mengekang imajinasinya.

 

“Sejumlah pasal dalam naskah RUU Permusikan pun berpotensi membelenggu musisi dalam berkarya,” ujar Glenn dalam keterangannya, Selasa (29/1/2019). Baca Juga: RUU Permusikan Dinilai Potensi Belenggu Kreativitas Musisi

 

Glenn mengungkapkan larangan dan ancaman pidana bagi musisi tertuang dalam Pasal 5  jo Pasal 50 RUU Permusikan. Padahal, tak tertutup kemungkinan hasil karya musisi dapat disalahgunakan pihak-pihak yang berkepentingan termasuk penguasa untuk membungkam kebebasan berekspresi sang musisi. “Karenanya, pasal itu perlu dilakukan perbaikan yang isinya tidak mengancam pidana bagi para pelaku musik berkreasi,” pintanya.

 

Hukumonline.com

 

Senada, Peneliti Koalisi Seni Indonesia (KSI) Hafez Gumay menilai adanya Pasal 5 RUU Permusikan menjadi ancaman bagi para musisi yang penerapannya rentan disalahgunakan. Baginya, keberadaan Pasal 5 RUU Permusikan warning keras bagi para musisi ketika membuat karya musik agar tidak menerobos batas-batas yang digariskan ketika UU ini berlaku nantinya.

 

Menurutnya, pengaturan ancaman pidana bentuk pengekangan sang musisi berinovasi. “Ancaman pidana itu bentuk pengekangan terhadap musisi, seperti ada ‘tembok besar’ ketika membuat karya musik. Dampaknya, para musisi bisa ‘terpangkas’ imajinasinya. Padahal, tanpa imajinasi yang bebas tidak akan ada musik yang menggugah jiwa,” katanya.

 

Sertifikasi

Vokalis Band Efek Rumah Kaca (ERK), Cholil Mahmud menilai selain persoalan pengaturan ancaman pidana bagi musisi, ada persoalan sertifikasi terhadap para pelaku musik. Dia mempertanyakan pengaturan adanya keharusan sertifikasi terhadap para pelaku musik yang diatur sebanyak empat pasal, Pasal 32-35 RUU Permusikan.

Tags:

Berita Terkait