Menanti Kejelasan Hukum Produk Surety Bond dalam Industri Asuransi
Utama

Menanti Kejelasan Hukum Produk Surety Bond dalam Industri Asuransi

Perusahaan asuransi yang tetap memasarkan produk surety bond dapat dikenakan sanksi berupa pidana 15 tahun dan denda Rp10 miliar.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Acara diskusi “Perkembangan Surety Bond dalam Industri Bisnis Asuransi dan Penjaminan di Indonesia” yang diadakan hukumonline di Jakarta, Selasa (29/1). Foto: RES
Acara diskusi “Perkembangan Surety Bond dalam Industri Bisnis Asuransi dan Penjaminan di Indonesia” yang diadakan hukumonline di Jakarta, Selasa (29/1). Foto: RES

Kehadiran Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penjaminan yang tiga tahun lalu diterbitkan ternyata menimbulkan polemik bagi industri keuangan saat ini. Pasalnya, salah satu ketentuan dalam aturan tersebut menyatakan secara spesifik perusahaan penjaminan merupakan pihak paling berwenang dalam memasarkan produk penjaminan pengadaan barang dan/atau jasa (surety bond) sejak 16 Januari 2019. Sehingga, industri keuangan di luar penjaminan dianggap tidak berhak memasarkan produk surety bond tersebut.

 

Industri asuransi merupakan pihak yang paling terkena dampak dari ketentuan tersebut. Padahal, secara historis, industri asuransi telah memasarkan produk surety bond sejak era 90-an. Saat itu, PT Jasa Raharja (Persero), perusahaan asuransi plat merah tersebut merupakan satu-satunya perusahaan jasa keuangan yang berwenang menerbitkan produk ini melalui Keputusan Presiden Nomor 14A/1980 tentang Tata Cara Pelaksanaan APBN.

 

Sehingga, persoalan ini menimbulkan pertanyaan dari pelaku usaha. Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Dody Dalimunthe, mempertanyakan mengenai kejelasan aturan tersebut.  Menurutnya, aturan tersebut dapat mengurangi variasi produk perusahaan asuransi yang telah lama menjadi pemain utama. Bahkan, dia menyatakan surety bond merupakan empat besar dari total pendapatan industri asuransi.

 

“Industri asuransi umum telah menerbitkan sertifikat jaminan sejak 1978 untuk menunjang para kontraktor menengah dalam melaksanakan pembangunan. Bahkan dalam lima tahun terakhir telah menerbitkan jaminan bernilai lebih dari Rp 800 triliun,” jelas Dody dalam diskusi “Perkembangan Surety Bond dalam Industri Bisnis Asuransi dan Penjaminan di Indonesia” yang diadakan hukumonline di Jakarta, Selasa (29/1).

 

Dody menjelaskan selama kurun waktu hampir 40 tahun tersebut, produk surety bond yang dipasarkan industri asuransi semakin beragam seperti jaminan penawaran (bid bond), jaminan pelaksanaan (performance bond), jaminan uang muka (advance payment bond), jaminan pemeliharaan (maintenance bond), jaminan pembayaran serta custom bond (kepabeanan).

 

Dengan adanya pembatasan tersebut, Dody mengatakan terjadi kebingungan pada industri asuransi mengenai legalitas penjualan produk surety bond. Terlebih lagi, bagi perusahaan-perusahaan asuransi yang berada di daerah karena dikhawatirkan memasarkan produk ilegal.

 

“Kondisi ini membuat teman-teman (perusahaan asuransi di daerah) terganggu sebab dikhawtirkan menjual produk yang tidak legal,” kata Dody.

Tags: