"Paket Komplit" Tersangka Korupsi Lampung Tengah
Berita

"Paket Komplit" Tersangka Korupsi Lampung Tengah

KPK tetapkan pengusaha, Bupati, dan DPRD sebagai tersangka pemberi serta penerima suap.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Mustafa seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK. Foto: RES
Mustafa seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK. Foto: RES

Bila Anda memesan makanan atau suatu barang dengan paket komplit tentu terasa menyenangkan. Sebab biasanya selain sudah mencakup makanan atau barang yang diinginkan, paket komplit biasanya jauh lebih murah daripada membeli satuan. Tapi bagaimana jika paket komplit yang dimaksud itu berkaitan dengan perbuatan korupsi? Tentu terasa menyedihkan bukan?

Tamsil itu mungkin pas digunakan untuk menggambarkan apa yang terjadi di Kabupaten Lampung Tengah, Lampung. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan unsur kepala daerah, swasta, hingga pimpinan dewan sebagai tersangka korupsi. Ada yang memberi, ada pula yang menerima suap dan gratifikasi.

Dari pihak eksekutif ada Mustafa. Bupati Lampung Tengah periode 2016-2021 ini diduga menerima suap dan gratifikasi dengan nilai total Rp95 miliar terkait dengan pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2018 dan penerimaan hadiah atau janji lainnya dari calon rekanan proyek di Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah. Padahal sebelum status tersangka ini disematkan, Mustafa telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor, Jakarta karena menyuap anggota DPRD Lampung Tengah yaitu Natalis Sinaga, Rusliyanto, Achmad Junaidi Sunardi, Raden Zugiri, Bunyana dan Zainuddiin sekitar Rp9,6 miliar.

(Baca juga: “Tambal Sulam[‘ Suap Bupati Lampung Tengah).

Uang suap itu terkait dengan persetujuan terhadap rencana pinjaman daerah Kabupaten Lampung Tengah kepada PT Sarana Muti Infrastruktur (Persero) sebesar Rp300 miliar pada tahun anggaran 2018. Ia dihukum selama 3 tahun, denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan. Selain itu ia juga dikenakan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama 2 tahun setelah menjalani hukuman.

Kini, Mustafa kembali menyandang status tersangka. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan Mustafa diduga menerima 10-20 persen imbalan dari setiap proyek di Dinas Bina Marga. "Dengan rincian sebesar Rp58,6 miliar berasal dari 179 calon rekanan dan sebesar Rp36,4 miliar berasal dari 56 calon rekanan," katanya dalam konferensi pers di kantor KPK, Rabu (30/1).

Atas perbuatannya itu Mustafa disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 KUHP.

Unsur swasta

Dari pihak swasta KPK juga menjerat dua orang yakni BW (diduga Budi Winarto) alias Awi yang dikenal sebagai pemilik PT Sorento Nusantara, dan SS (diduga Simon Susilo) sebagai pemilik PT Purna Arena Yudha. Keduanya diduga memberikan suap kepada Mustafa untuk menggarap proyek di lingkungan Pemkab Lampung Tengah.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait