Masalah Due Diligence dalam Surat Dakwaan Mantan Dirut Pertamina
Berita

Masalah Due Diligence dalam Surat Dakwaan Mantan Dirut Pertamina

Penuntut umum juga menyoroti tidak berjalannya peran Legal Consul Compliance Pertamina.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Karen Agustiawan duduk di kursi terdakwa Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: RES
Karen Agustiawan duduk di kursi terdakwa Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: RES

Mantan Direktur Utama Pertamina, Galaila Karen Kardinah alias Karen Galaila Agustiawan alias Karen Agustiawan mulai menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (31/1). Karen duduk di kursi terdakwa setelah penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat mendakwanya melakukan tindak pidana korupsi. Salah satu alasan yang dipakai jaksa untuk menjerat Karen adalah pengabaian terhadap due diligence.

"Melakukan pembahasan investasi Participating Interest (PI) di Blok BMG (Basker Manta Gummy) Australia tanpa melakukan pembahasan atau kajian terlebih dahulu dan menyetujui PI Blok BMG tanpa adanya due diligence," begitu kutipan surat dakwaan penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Selain masalah due diligence, penuntut umum memaparkan bahwa langkah Karen melakukan investasi di Blok BMG dilakukan tanpa ada analisis risiko. Meskipun tanpa analisis risiko, terdakwa tetap melanjutkan penandatanganan Sale Purchase Agreement (SPA), padahal belum ada persetujuan dari bagian legal dan Dewan Komisaris PT Pertamina. Akibatnya, negara harus menanggung kerugian yang tidak sedikit.

(Baca juga: Legal Due Diligence, Peluru Ampuh untuk Negosiasi Harga).

Atas perbuatannya itu Karen bersama-sama dengan Frederick S. T Siahaan selaku direktur keuangan, Bayu Kristanto selaku Manager Merger & Akuisisi (M&A) dan Genades Panjaitan sebagai Legal Consul & Compliance PT Pertamina dianggap memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yaitu memperkaya Roc Oil Company (ROC, Ltd) merugikan keuangan negara sebesar Rp568,066 miliar.

Masalah due diligence ini bermula dari penunjukkan tim eksternal, yaitu PT Delloite Konsultan Indonesia (DKI) sebagai financial advisor dalam Project Diamond bersama Baker McKenzie selaku Legal Advisor. Tim ini juga bersama dengan pihak internal Pertamina untuk mengawal project diamond. Masing-masing tim mengeluarkan hasil due diligence. Tetapi menurut jaksa, tim internal hanya menyadur hasil penilaian yang dikeluarkan Resources Investment Strategy Consultan (RISC) atas permintaan ROC. Tim teknis tidak pernah melakukan penilaian sendiri terkait dengan rencana investasi Pertamina di Blok BMG.

"Hasil due diligence yang dilakukan tim eksternal yaitu PT DKI dan Baker McKenzy Sydney selesai dilaksanakan pada 23 April 2009, namun dalam pelaksanaan terdapat data yang tidak diberikan ROC, Ltd walaupun sudah diminta melalui Pertamina," ujar penuntut umum TM. Pakpahan.

(Baca juga: Apa Bedanya Due Diligence dan Know Your Customer? Ini Penjelasannya).

Atas ketiadaan data itu PT DKI menyarankan agar Pertamina melakukan due diligence lebih lanjut. Jika data tidak diterima, maka Pertamina harus memasukkannya sebagai syarat dalam condition precedent pada perjanjian jual beli atau Sale Purchase Agreement (SPA).

Tags:

Berita Terkait