Direktur Jenderal Pajak (DJP) telah menerbitkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-02/PJ/2019 tentang Tata Cara Penyampaian, Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan. Peraturan ini merupakan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2018, dan menggantikan tujuh ketentuan Dirjen Pajak sebelumnya terkait penyampaian SPT.
Salah satu pokok perubahan penting dalam PER-02 ini adalah mengenai kewajiban penyampaian SPT melalui e-Filing untuk meringankan beban administrasi wajib pajak sehingga diharapkan dapat membantu meningkatkan kemudahan berusaha. Berdasarkan PER-02 ini Wajib Pajak Badan yang terdaftar di KPP Madya, KPP di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Khusus, dan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar wajib menyampaikan SPT Tahunan, SPT Masa PPh Pasal 21/26, serta SPT Masa PPN melalui e-Filing.
Selain bagi para Wajib Pajak tersebut, kewajiban penyampaian SPT melalui e-Filing juga berlaku bagi Wajib Pajak tertentu antara lain, Wajib Pajak yang melakukan pemotongan PPh terhadap lebih dari 20 karyawan, wajib menggunakan e-Filing untuk menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21 / 26, dan Pengusaha Kena Pajak wajib menggunakan e-Filing untuk menyampaikan SPT Masa PPN.
“Apabila Wajib Pajak yang diwajibkan menyampaikan SPT melalui e-Filing ternyata menggunakan cara lain seperti menyampaikan secara langsung atau mengirimkan via pos, maka SPT yang disampaikan tidak dapat diterima, dan harus dikembalikan kepada Wajib Pajak,” kata Direktur P2Humas DJP, Hestu Yoga Saksama dala siaran pers yang diterima oleh hukumonline, Rabu (30/1).
(Baca Juga: 10 Catatan Kritis Terhadap Kebijakan Wajib Pungut PPN)
Selain melalui penggunaan e-Filing, PER-02 ini juga memberikan kemudahan layanan bagi wajib pajak di mana semua jenis SPT, termasuk SPT Pembetulan dan SPT Masa lebih bayar, dapat diterima di KP2KP dan layanan di luar kantor.
Pokok Pengaturan | Sebelumnya | Menjadi |
Dokumen Lampiran SPT e-Filling | Diunggah (diupload) dalam satu file dengan format PDF | Diunggah dalam beberapa file PDF sesuai jenis dokumen |
Pengecualian dari kewajiban menyampaikan SSP sebagai lampiran SPT melalui e-filling | Berlaku bagi SPT 1770 S dan SS dengan status nihil atau kurang bayar | Berlaku bagi semua jenis SPT yang disampaikan melalui e-filling |
Permintaan kelengkapan SPT yang disampaikan melalui e-filling atau pos/ekspedisi/kurir | Tidak diatur | KPP dapat meminta kelengkapan SPT dalam waktu 30 hari sejak tanggal pada Bukti Penerimaan Elektronik atau resi pengiriman SPT |
Informasi pada resi pengiriman SPT yang disampaikan melalui pos/eskpedisi/kurir | Tidak diatur | Resi pengiriman surat harus memuat nama, NPWP, jenis SPT, dan masa/tahun pajak |
Penyampaian SPT dengan status lebih bayar melalui pos/ekspedisi/kurir | Tidak diatur | Dikirimkan menggunakan layanan pengiriman khusus agar SPT diterima KPP paling lambat tiga hari sejak tanggal pada tanda bukti pengiriman surat. |
DJP juga mengimbau wajib pajak untuk dapat menyampaikan SPT lebih awal agar lebih nyaman, sekaligus menghindari risiko terlambat atau lupa lapor. Untuk kemudahan wajib pajak, DJP menyediakan fasilitas e-Filing yang dapat digunakan secara online, di mana saja dan kapan saja selama terhubung ke jaringan internet. Selain e-Filing, tersedia pula fasilitas e-Form yang dapat diisi dan disimpan secara offline dan setelah selesai diunggah ke sistem DJP.