Penahanan dalam RKUHAP Diusulkan Perlu Uji ‘Akuntabilitas’
Berita

Penahanan dalam RKUHAP Diusulkan Perlu Uji ‘Akuntabilitas’

Untuk menguji alasan-alasan penahanan agar lebih berimbang. Dalam proses pengujian itu nantinya hakim pemeriksa pendahuluan akan melihat apakah dalam kasus tersebut penahanan perlu dilakukan atau tidak.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi penjara. Foto: SGP.
Ilustrasi penjara. Foto: SGP.

Aparat penegak hukum berwenang menahan tersangka atau terdakwa sebagaimana diatur UU No.8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Namun, selama ini aparat penegak hukum keliru dalam menerapkan aturan penahanan sebagaimana diatur dalam KUHAP.

 

Pengajar hukum pidana Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera, Miko Ginting menerangkan penahanan dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan. Seharusnya, kata dia, dalam hal pemeriksaan sudah selesai, penahanan tidak perlu dilakukan. Namun, biasanya aparat langsung menahan jika dirasa telah memenuhi unsur obyektif dan subyektif.

 

“Misalnya, ancaman pidananya lebih dari 5 tahun dan khawatir yang bersangkutan akan melarikan diri, mengulangi perbuatannya atau menghilangkan barang bukti,” ujar Miko dalam sebuah diskusi di Jakarta, Jumat (1/2/2019).

 

Meski dua unsur itu terpenuhi, Miko menegaskan jika kepentingan pemeriksaan sudah selesai, tidak perlu ada penahanan. Sayangnya, aturan yang ada tidak mengatur mekanisme menguji akuntabilitas alasan-alasan penahanan. Yang ada hanya aturan mekanisme untuk menguji sah atau tidaknya prosedur penahanan/penangkapan melalui sidang praperadilan.

 

Miko menilai sidang praperadilan selama ini tidak efektif. Sebab, tersangka yang ditahan tidak bisa otomatis mengajukan permohonan praperadilan karena tidak punya akses selain harus menggunakan kuasa hukum. Hal ini tentu menyulitkan bagi tersangka yang tidak memiliki kemampuan ekonomi untuk membayar pengacara.

 

“Praperadilan bisa diajukan setelah upaya paksa (penahanan) dilakukan. Jadi ditahan dulu baru dilakukan praperadilan, ini berarti sudah ada hak yang dilanggar,” kata dia. Baca Juga: Ahli: Aturan Penahanan Tidak Langgar Asas Praduga Tak Bersalah

 

Menurut dia, mekanisme pengujian integritas ini harus dilakukan seiring dengan berjalannya proses penahanan. Kepentingan aparat penegak hukum untuk melakukan penahanan ini harus diuji oleh hakim. Dalam proses pengujian itu hakim akan melihat apakah dalam kasus tersebut penahanan perlu dilakukan atau tidak.

Tags:

Berita Terkait