Alasan Hukum Komunitas Konsumen Somasi Kemenhub Soal Bagasi Berbayar
Berita

Alasan Hukum Komunitas Konsumen Somasi Kemenhub Soal Bagasi Berbayar

Perlu dipertimbangkan kemampuan masyarakat dan kelangsungan industri penerbangan nasional sebelum memberlakukan kebijakan bagasi berbayar.

Oleh:
Hamalatul Qur'ani
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) mengirimkan somasi (peringatan) kepada Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait dengan pemberian izin atau persetujuan pemberlakuan bagasi berbayar yang diberikan kepada Lion Air, Wings Air, dan Citilink. 

 

Dalam somasinya, KKI mendesak Kemenhub untuk mencabut izin atau persetujuan pemberlakuan bagasi berbayar tersebut serta mendesak Kemenhub untuk mengubah/merevisi frasa "paling lama" dalam Pasal 63 ayat (2) Peraturan Menteri Perhubungan (PM) Nomor 185 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri, menjadi "paling lambat" atau "tidak boleh kurang dari".

 

Sebelumnya, pada 29 Januari 2019 Komisi V DPR RI mendesak Kementerian Perhubungan cq Ditjen Perhubungan Udara untuk menunda pemberlakuan kebijakan bagasi berbayar hingga selesainya kajian ulang terhadap kebijakan tersebut dengan mempertimbangkan kemampuan masyarakat dan kelangsungan industri penerbangan nasional.

 

Advokat David Tobing selaku Ketua KKI mengatakan bahwa pemberian izin atau persetujuan pemberlakuan bagasi berbayar oleh Kemenhub kepada Lion Air, Wings Air, dan Citilink telah melanggar ketentuan Pasal 63 ayat (2) Permenhub No. PM 185 Tahun 2015 karena pengajuan perubahan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelayanan Lion Air, Wings Air, dan Citilink terkait bagasi berbayar tidak dilakukan dalam rentang waktu sebagaimana diatur dalam Pasal 63 ayat (2) Permenhub No. PM 185 Tahun 2015, yaitu wajib diajukan dalam waktu paling lama 60 hari sebelum pelaksanaan.

 

Pasal 63:

  1. Setiap perubahan standar operasional prosedur (Standard Operating Procedure/SOP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 wajib mendapatkan persetujuan Direktur Jenderal.
  2. Permohonan perubahan standar operasional prosedur (Standard Operating Procedure/SOP) wajib disampaikan secara lengkap oleh badan usaha angkutan udara niaga berjadwal kepada Direktur Jenderal paling lama 60 (enam puluh) hari kerja sebelum pelaksanaan perubahan SOP.
  3. Persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap.

 

Mengutip pernyataan Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub, Polana B Pramesti, bahwa Lion Air dan Wings Air baru mengajukan permohonan perubahan SOP pada 4 Januari 2019 untuk pelaksanaan 8 Januari 2019 (H-2 hari kerja sebelum pelaksanaan). Sama halnya dengan Lion Air dan Wings Air, Citilink juga baru mengajukan permohonan perubahan SOP pada Januari 2019.

 

"Maskapai tidak bisa seenaknya langsung memberlakukan kebijakan bagasi berbayar, mengacu pada Pasal 63 ayat (2) Permenhub 185/2015 yang mengharuskan permohonan perubahan SOP diajukan paling lama 60 hari kerja sebelum pelaksanaan maka permohonan perubahan SOP yang diajukan pada bulan Januari setidak-tidaknya baru bisa diberlakukan pada bulan April." ujar David melalui siaran pers kepada hukumonline, Jumat (1/2). 

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait