Aturan yang Membolehkan Motor Melintas Jalur Tol
Berita

Aturan yang Membolehkan Motor Melintas Jalur Tol

Praktik memperbolehkan kendaraan roda dua melintas jalur tol terdapat di Suramadu dan tol Mandara Bali sejak beberapa tahun lalu. Aspek keamanan dipertanyakan.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi Tol Suramadu: youtube
Ilustrasi Tol Suramadu: youtube

Gagasan agar kendaraan motor roda dua dapat melintas di jalan tol mendapat sorotan masyarakat. Ada yang menyambut positif, ada juga yang mengomentari negatif. Lantas bagaimana sebenarnya aturan yang memperbolehkan kendaraan roda dua diperbolehkan melintas jalur tol?

 

Setidaknya, penggunaan ruas jalan tol telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.  PP 15/2005 khususnya Pasal 38 terdapat 3 ayat, kemudian direvisi oleh PP No.44 Tahun 2009.  Bila dalam Pasal 38 PP 15/2005 mengatur pengguna ruas jalan tol hanyalah kendaraan roda empat atau lebih, dalam PP 44/2009 disisipkan satu ayat menjadi Pasal 38 ayat (1a).  

 

Pasal 38 PP 44/2009:

(1) Jalan tol diperuntukkan bagi pengguna yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih.

(1a) Pada jalan tol dapat dilengkapi dengan jalur jalan tol khusus bagi kendaraan bermotor roda dua yang secara fisik terpisah dari jalur jalan tol yang diperuntukkan bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih.

(2) Kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan berdasarkan jenis angkutan dan tonasenya.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (1a) ditetapkan oleh Menteri."

 

Dalam PP 44/2009 pun diberikan penjelasan, antara lain, Kendaraan bermotor roda dua merupakan moda transportasi dengan populasi yang cukup besar sehingga perlu diberi kemudahan dalam menggunakan infrastruktur berupa jalan termasuk jalan tol. Pemberian kemudahan ini diberikan dengan tetap memperhitungkan faktor keselamatan dan keamanan pengguna jalan’.

 

(Baca: Perpres 98/2018 Soal Perubahan Jembatan Suramadu Jadi Jalan Umum Tanpa Tol)

 

Wacana kendaraan roda dua diperbolehkan masuk ruas jalan tol memang masih menjadi polemik. Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menilai gagasan tersebut mesti dikaji terlebih dahulu. Menurutnya, aspek keamanan yang menjadi inti dalam berkendaraan mesti diutamakan.

 

“Membolehkan sepeda motor melintas jalan tol dengan apapun formulasinya di lapangan sama halnya menyorongkan nyawa pengguna kendaraan motor roda dua,” katanya.

 

Berdasarkan data yang ada, kata Tulus, sebanyak 31 ribu orang Indonesia meregang nyawa di jalan raya akibat kecelakaan lalu lintas. Sementara 71 persennya merupakan pengguna kendaraan sepeda motor. Dia menduga gagasan tersebut akibat adanya lobi inustri sepeda motor ke DPR dan pemerintah.

Tags:

Berita Terkait