Berdekatan dengan Pemilu, Pengaturan Penempatan Data Center Ditunda
Berita

Berdekatan dengan Pemilu, Pengaturan Penempatan Data Center Ditunda

Permintaan penundaan ini justru datang dari internal pemerintah. Persoalan waktu pengesahan dan detail jenis data menjadi pertimbangan dari penundaan aturan ini.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi data center: Kemenkominfo
Ilustrasi data center: Kemenkominfo

Draf Revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE) sebenarnya telah kembali diserahkan kepada Sekretariat Negara (Setneg) pada 21 Januari 2019. Namun, setelah beberapa kali revisi, aturan ini tidak kunjung disahkan karena berbagai faktor.

 

Kali ini, permintaan penundaan terbitnya aturan ini disampaikan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan HAM. Lembaga yang di bawah kepemimpinan Wiranto tersebut menilai penerbitan aturan PSTE ini kurang tepat karena berdekatan dengan pemilihan umum. Terdapat kekhawatiran terjadi polemik publik mengenai keamanan data pribadi.

 

“Ini masalah timing (waktu). Kebetulan saatnya April sepertinya terburu-buru sehingga bisa jadi bahan-bahan yang tidak menguntungkan berbagai pihak,” kata Asisten Deputi Koordinasi Telekomunikasi dan Informatika Kemenko Polhukam, Sigit Priyono, usai pertemuan dengan Ombudsman membahas persoalan ini, Jumat (1/2).

 

Lebih lanjut, dia juga menjelaskan pihaknya memberi rekomendasi mengenai penyusunan aturan RPP PSTE tersebut. Menurutnya, dalam pengesahan aturan ini juga perlu menunggu pengesahan Undang Undang Perlindungan Data Pribadi dan UU Kemanan Siber yang saat ini sedang dalam pembahasan antara pemerintah dengan DPR.

 

“Sebaiknya substansi itu nanti kami renegosiasi setelah ada UU PDP dan UU Keamanan Siber. Untuk sementara subsansi PP ini disimpan dulu siapa tahu ada perkembangan dari dua hal tersebut sehingga kami merasa timing-nya pas,” jelas Sigit.

 

Sementara itu, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kemenkominfo, Samuel Abrijani Pangerapan menjelaskan pihaknya telah menyelesaikan substansi dari peraturan tersebut. Menurutnya, isi aturan tersebut telah mengakomodir kepentingan setiap pihak terkait data center. Bahkan, dia menjelaskan pihak lain seperti Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyepakati substansi aturan tersebut.

 

Dia juga menjelaskan meski terbuka bagi asing tidak serta-merta semua data ditempatkan di luar negeri. Sebab, salah satu ketentuan aturan tersebut mengkategorikan data sesuai dengan tingkat keamanannya. Aturan ini membagi jenis data elektronik yaitu Data Elektronik Strategis, Data Elektronik Tinggi dan Data Elektronik Rendah.

Tags:

Berita Terkait