Pencabutan Hak Politik: Menelusuri Jejak Infamia dalam Hukum Penitensier
Utama

Pencabutan Hak Politik: Menelusuri Jejak Infamia dalam Hukum Penitensier

Bagi politisi, pencabutan hak dipilih seharusnya merupakan momok menakutkan. Kisahnya dapat ditelusuri jauh sebelum KUHP berlaku.

Oleh:
Muhammad Yasin
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: HGW
Ilustrasi: HGW

Pemilu Serentak 2019 adalah ajang demokrasi yang menentukan nasib ribuan kandidat anggota DPR, DPD, atau DPRD. Di DPR saja, KPU telah menetapkan 7.968 calon anggota legislatif. Mereka akan bertarung memperebutkan kursi wakil rakyat di Senayan. Ada juga yang akan memperebutkan kursi representasi daerah bagi anggota DPD. Jejak rekam selama puluhan tahun menjadi politisi bahkan menjadi pengurus teras partai politik tidak menjamin mereka akan terpilih lagi sebagai wakil rakyat. Alih-alih terpilih, sebagian di antaranya malah harus gigit jari.

 

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, terutama yang berada di Jakarta, telah mencabut hak untuk dipilih kembali –lazim disebut pencabutan hak politik- puluhan politisi dan eks pemangku jabatan publik. Penyebabnya, para politisi itu terjerat tuduhan melakukan tindak pidana korupsi. Begitu jaksa mengajukan permohonan pencabutan hak politik terdakwa, dan hakim menyetujui hingga putusan berkekuatan hukum tetap, maka untuk sementara para politisi yang dihukum harus gigit jari. Mereka tak bisa bertarung dalam Pemilu selama periode tertentu sesuai putusan hakim.

 

Daftar politisi yang sudah merasakan vonis pencabutan hak dipilih dan memegang jabatan publik bisa terus bertambah. Bukan hanya pejabat pusat tetapi juga pejabat di daerah. Sekadar memberi contoh adalah Djoko Susilo, Luthfi Hasan Ishaq, Rusli Zainal, Anas Urbaningrum, M. Akil Mochtar, Ratu Atut Chosiyah, Sutan Bathoegana, Romi Herton, Ade Swara, Yudi Widiana, Nur Alam, Rita Widyasari, Abdul Latief, dan Fayakhun Andriadi, Asrun, dan Zumi Zola.

 

Pencabutan hak tertentu seperti yang dialami puluhan politisi itu bukan tanpa dasar. Pasal 10 KUHP, yang menjadi dasar hukum penitensier Indonesia, telah menentukan dua jenis hukuman dalam pidana, yaitu hukuman pokok dan hukuman tambahan. Hukuman pokok dapat berupa hukuman mati, penjara, kurungan, dan denda; sedangkan hukuman tambahan dapat berupa pencabutan beberapa hak tertentu, perampasan barang tertentu, dan pengumuman putusan hakim. R. Soesilo dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal(1994:36) menulis bahwa hukuman tambahan berguna untuk menambah hukuman pokok. Jadi, hukuman tambahan tidak mungkin dijatuhkan sendirian atau terpisah dari hukuman pokok.

 

Baca juga:

 

Hukuman tambahan bisa dijatuhkan pada tindak pidana tertentu. Tetapi belakangan, yang paling sering terdengar adalah pencabutan hukuman pencabutan hak untuk dipilih atau menduduki jabatan tertentu oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Sebut saja mantan Gubernur Jambi Zumi Zola. Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan, plus penjatuhan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun terhitung sejak selesai menjalani hukuman. Jika putusan Zumi Zola berkekuatan hukum tetap dan ia menjalani pidana pokok dan pidana tambahan, ia masih bisa berkiprah di jalur politik pada usia di bawah 50 tahun. Pencabutan hak politik, karenanya, bukan akhir karir politik bagi seseorang.

 

Pada umumnya, majelis hakim Tipikor hanya mencabut hak terdakwa untuk dipilih dalam pemilu atau menduduki jabatan publik tertentu. Menurut Charles Simabura, dosen hukum tata negara Universitas Andalas Padang, hakim bukan hanya bisa mencabut hak seorang terdakwa untuk dipilih (hak pilih pasif) tetapi juga dapat mencabut hak memilih. “Dua-duanya bisa dilakukan”, ujarnya kepada hukumonline.

 

Pandangan Charles juga sejalan dengan rumusan Pasal 35 KUHP. Pencabutan hak itu, kata dia, adalah wujud pembatasan hak asasi manusia yang dapat dibenarkan jika dibatasi undang-undang dan diputuskan oleh hakim. “Salah satu tujuannya, untuk mencegah yang bersangkutan mengulangi kejahatan politik,” tegasnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait