MA Tegaskan Guru Honorer Berpengalaman Boleh Ikut Seleksi CPNS
Utama

MA Tegaskan Guru Honorer Berpengalaman Boleh Ikut Seleksi CPNS

Putusan MA ini membawa pesan agar pemerintah mendukung dan memprioritaskan tenaga pendidik atau guru honorer yang telah lama mengabdi untuk diberikan peluang mengikuti seleksi CPNS. Namun, Kemenpan RB akan mempelajari dulu secara utuh salinan putusan MA tersebut.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit
Gedung MA. Foto : ASH
Gedung MA. Foto : ASH

Mahkamah Agung (MA) resmi mengeluarkan salinan putusan atas uji materi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) No. 36 Tahun 2018 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan CPNS Tahun 2018. Permohonan ini diajukan 48 guru honorer dari Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, yang mempersoalkan aturan syarat usia maksimal 35 tahun menjadi CPNS lantaran guru honorer (melebihi 35 tahun) yang sudah mengabdi puluhan tahun tidak bisa menjadi PNS.  

 

Sebelumnya, Majelis MA yang diketuai Irfan Fachruddin beranggotakan Supandi dan Is Sudaryanto, sudah memutus dan mengabulkan perkara ini sejak 28 Desember 2018 lalu. Namun, MA belum mengeluarkan salinan putusan secara lengkap. Dalam amar putusannya, MA mencabut/menghapus Lampiran huruf F angka 6 huruf c angka 1 Permenpan RB No. 36 Tahun 2018 itu terkait aturan syarat maksmal 35 tahun menjadi CPNS.

 

“Menyatakan Lampiran Huruf F angka 6 huruf c angka 1 Permenpan RB No. 36 Tahun 2018 bertentangan dengan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 (hak bekerja), UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, UU ASN, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” demikian bunyi amar Putusan MA No. 74 P/HUM/2018 seperti dikutip Direktorat Putusan MA, Senin (4/2/2019). (Baca Juga: Status Guru Honorer ‘Berlabuh’ ke Meja Hijau)

 

Selengkapnya bunyi Lampiran huruf F angka 6 huruf c angka 1 Permenpan RB No. 36 Tahun 2018 ialah salah satu persyaratan dalam penetapan kebutuhan (formasi) khusus seleksi CPNS Tahun 2018 bagi tenaga pendidik dan tenaga kesehatan dari Eks tenaga honorer kategori II adalah usia paling tinggi 35 tahun pada tanggal 1 Agustus 2018 masih aktif bekerja secara terus menerus sampai sekarang.

 

Artinya, pasca terbitnya putusan MA ini meneguhkan bahwa guru honorer kategori dua (K2) yang berpengalaman puluhan tahun boleh mengikuti seleksi CPNS meskipun usianya sudah melebihi atau melewati 35 tahun.

 

Dalam permohonannya, para Pemohon menilai batas usia 35 tahun sebagai syarat seleksi CPNS tidak tepat karena para guru honorer ini telah mengabdi  lebih dari 10 tahun. Seharusnya syarat usia 35 tahun ini diterapkan kepada CPNS atau guru honorer (nonpengalaman). Menurutnya, syarat usia 35 tahun bertentangan dengan jiwa dan ruh Ketentuan Umum UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

 

Para pemohon telah bekerja sebagai guru honorer berkisar antara 10 sampai 25 tahun mulai tingkat SD, SMP, SMA, dengan honor Rp250.000 sampai dengan Rp300.000 per bulan. "Besaran honor itu sangat tidak manusiawi. Sudah menerima honor sangat kecil masih dihambat ikut seleksi (CPNS) karena syaratnya usia (maksimal) 35 tahun. Syarat usia ini seharusnya diterapkan bagi para fresh graduate, bukan diterapkan kepada guru-guru yang telah bekerja lebih dari 10 tahun," ujar kuasa hukum para Pemohon, Andi M. Asrun, Kamis (22/11/2018) lalu.

Tags:

Berita Terkait