KPK Kaji Pasal 21 UU Tipikor Terkait Kasus Penganiayaan Pegawai
Utama

KPK Kaji Pasal 21 UU Tipikor Terkait Kasus Penganiayaan Pegawai

Pasal tersebut terkait dengan dugaan perbuatan merintangi penanganan perkara atau yang disebut dengan obstruction of justice.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang. Foto: RES
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang. Foto: RES

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mempelajari terlebih dahulu apakah ada upaya menghalangi kerja lembaganya saat dua penyelidik diserang ketika bertugas di salah satu hotel di Jakarta Pusat, Sabtu (2/2) malam.

 

"Soal adanya tanggapan publik apakah pemukulan itu masuk kategori yang bisa KPK kenakan menghalangi kerja-kerja KPK dikaitkan dengan Pasal 21 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, nanti KPK pelajari lebih dahulu," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang seperti dikutip Antara di Jakarta, Senin (4/2).

 

Adapun pasal tersebut terkait dengan dugaan perbuatan merintangi penanganan perkara atau yang disebut dengan obstruction of justice.

 

UU Tipikor

Pasal 21:

Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan atau denda paling sedikit Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).

 

Saut menyatakan bahwa ada upaya kerja sama yang baik antara KPK dan Polri terkait dengan upaya penanganan kasus penyerangan tersebut.


"Saya melihat ada upaya kerja sama yang baik dengan tim dari Polri dengan Biro Hukum KPK, ini prosesnya masih berjalan. Doakan saja ini cepat bisa ditentukan siapa-siapa saja yang terkait dengan kasus penganiayaan tersebut," ucap Saut.


Sebelumnya, KPK menjelaskan kronologi singkat terkait dengan dua penyelidik KPK yang diserang itu. "Pegawai KPK ini memang ditugaskan secara resmi oleh KPK setelah kami mendapatkan informasi dari masyarakat tentang indikasi tindak pidana korupsi, itu kewajiban KPK untuk menjalankan tugas ketika informasi kami dapatkan dari masyarakat," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah seperti dikutip Antara di Gedung KPK, Jakarta, Senin (4/2).

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait