Aplikasi Penyedia Musik Sejenis JOOX, iTunes Siap-siap Kena Royalti
Utama

Aplikasi Penyedia Musik Sejenis JOOX, iTunes Siap-siap Kena Royalti

Saat ini potensi royalti musik Indonesia yang berada di luar negeri mencapai Rp3 triliun.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Aplikasi-aplikasi penyedia dan pemutar musik yang berbasis internet atau daring banyak bertebaran dan dapat diunduh dengan mudah melalui smartphone. Misalnya saja JOOX, Spotify, iTunes, Xbox, Youtube dan sejenisnya. Kemudahan mendengarkan musik yang ditawarkan oleh aplikasi ini banyak digandrungi oleh kawula muda milenial.

 

Maraknya keberadaan aplikasi sejenis ini membuat pemerintah berencana untuk memungut royalti. Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly menyampaikan bahwa perlu adanya campur tangan pemerintah dalam bidang permusikan di Indonesia yang bertujuan untuk memberikan perlindungan terhadap hak-hak kekayaan intelektual pemusik dan pihak terkait, yang selama ini belum diatur dengan tegas dan jelas.

 

“Mengapa ada campur tangan negara supaya ada tanggung jawab dari negara untuk melindungi pemusik, pencipta lagu dan pihak terkait,” kata Yasonna di Kantor Kementerian Hukum dan HAM Jakarta, Selasa (29/1).

 

Menurut Yasonna, hampir di semua negara royalti permusikan melalui media sosial dan aplikasi diatur dengan jelas, sementara Indonesia belum memiliki aturan terkait. Untuk itu pemerintah akan membuat aturan penarikan royalti melalui media sosial dan aplikasi, serta dari luar negeri, mengingat potensi royalti musik Indonesia yang berada di luar negeri mencapai Rp3 triliun. Saat ini, dana tersebut tidak dapat ditarik oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dikarenakan belum adanya database musik yang lengkap.

 

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemekumham, Freddy Harris, menambahkan bahwa penyusunan database musik Indonesia menjadi sangat penting sebagai bagian dari upaya untuk menarik royalti dari bidang musik yang terdapat pada aplikasi-aplikasi musik online dan di luar negeri. Jika database tidak disusun, lanjutnya, maka royalti akan sulit untuk dibawa masuk ke Indonesia.

 

“Pengaturan royalti di medsos (akan) diatur, semua diatur di Amerika di atur, LMKN akan mengatur. Makanya kami akan membuat database musik itu supaya apa, supaya Youtube, iTunes, Xbox, Spotify, itu harus bayar ke pencipta kita. Cuma karena kita belum punya data music yang baik jadi mereka suka nahan-nahan,” kata Freddy.

 

Menurutnya, uang pemusik Indonesia yang standby di luar negeri mencapai Rp3 triliun dan tidak bisa ditarik. “Lagu kita di Malaysia banyak dipakai, tapi mekanisme (royalti) enggak ada, kita selalu berkelahi dibawah pada akhirnya kesempatan untuk melindungi pencipta dan pihak terkait terlupakan. Ada penyanyi Indonesia yang dikasih Rp25 juta oleh Youtube, seharusnya lebih,” ujar Freddy.

Tags:

Berita Terkait