Sofyan Djalil, Disangka ‘Obral’ Sertifikat Tanah Padahal Mandat UU Pokok Agraria
Utama

Sofyan Djalil, Disangka ‘Obral’ Sertifikat Tanah Padahal Mandat UU Pokok Agraria

Sesuai mandat UU Pokok Agraria, mewujudkan kepastian hukum tentang hak atas tanah sekaligus meningkatkan keterbukaan akses finansial (financial inclusion).

Oleh:
Normand Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit
Sofyan Djalil. Ilustrasi: HGW
Sofyan Djalil. Ilustrasi: HGW

Hingga Bulan Desember 2018, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/BPN)   telah berhasil mencapai target pemetaan, pengukuran dan pendaftaran sejumlah 9,315,006 bidang tanah atau sebesar 133 persen dari target yang ditetapkan pemerintah. Namun, dari 9.3 juta bidang yang terdaftar itu hanya 6,021,340 bidang yang data yuridisnya memenuhi syarat diterbitkan sertifikat hak atas tanah. Semua dilakukan dengan program yang disebut Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL).

 

Program ini sempat ramai mendapat perhatian publik karena pemberitaan sejumlah penyerahan sertifikat tanah secara simbolis oleh pemerintah. Mencuat opini soal adanya manuver politik praktis yang sedang ‘mengobral’ sertifikat tanah. Sebabnya, berpuluh-puluh tahun Republik Indonesia berdiri belum pernah terdengar capaian sertifikasi tanah hingga 6 juta bidang tanah dalam setahun.

 

Ada nama Sofyan A. Djalil di balik program PTSL selaku Menteri Agraria dan Tata Ruang sekaligus Kepala BPN. Sarjana hukum dari Universitas Indonesia tahun 1984 ini dikenal sangat berpengalaman baik di pemerintahan maupun di sektor swasta, akademis dan penelitian. Gelar Ph.D dalam bidang International Financial and Capital Market Law and Policy, Master of Arts in Law and Diplomacy, dan Master of Arts in Public Policy diperoleh Sofyan dari Tufts University, Amerika Serikat. Kiprah sebagai dosen, peneliti, konsultan, arbiter, hingga jabatan Menteri berderet-deret memenuhi portofolionya.

 

Sofyan tercatat telah lima kali menjadi menteri. Menteri Komunikasi dan Informatika dan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara pernah dijabatnya pada periode pertama kabinet Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Sedangkan selama hampir lima tahun masa Presiden Joko Widodo ia telah menjabat Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, hingga saat ini sebagai Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional.

 

Mengawali tahun 2019, Hukumonline mendapatkan kesempatan untuk mewawancarainya secara langsung, Senin (14/1), di kantor Menteri Agraria dan Tata Ruang. Berikut hasil perbincangan bersama orang hukum di balik melonjaknya capaian sertifikasi tanah belakangan ini.

 

Mengenai program sertifikasi tanah, bisa dijelaskan bagaimana perkembangannya?

Diperkirakan paling sedikit ada 126,000,000 bidang tanah persil. Sampai dengan tahun 2014, baru 46,000,000 yang bersertifikat. Pembagian bidang tanah di Indonesia ada dua yaitu kawasan hutan dan kawasan non hutan. Kewenangan BPN ada pada kawasan non hutan. Sedangkan kawasan hutan adalah kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup. Angka 126 juta tadi adalah kawasan non hutan. Selama ini kita belum pernah bisa pastikan luas seluruh kawasan non hutan. Setidaknya ada 80,000,000 lagi yang belum didaftarkan. Intinya adalah harusnya seluruh tanah di Republik ini terdaftar.

 

Berbagai negara yang lebih maju dari kita, Korea Selatan misalnya, sudah lebih dari 100 tahun yang lalu mereka daftarkan seluruh tanahnya. Jepang juga begitu. Taiwan melakukannya sejak awal mereka merdeka. Indonesia sendiri sudah merencanakan pendaftaran tanah sejak lahirnya Undang-Undang Pokok Agraria tahun 1960. Ada perintah undang-undang agar Pemerintah melakukan pendaftaran seluruh tanah. Namun kita ketahui terjadi peristiwa tahun 1965 lalu terjadi pergantian pemerintahan. Di masa Pak Harto tidak melakukannya secara sistematik. Memang ada program pendaftaran tanah PRONA (Proyek Operasi Nasional Agraria), namun ternyata hingga tahun 2014 baru berhasil mendaftarkan 46,000,000 bidang tanah yang bersertifikat.

Tags:

Berita Terkait