Dituntut 8 Tahun Penjara Plus Hukuman Tambahan, Terdakwa Ini Kritik KPK
Berita

Dituntut 8 Tahun Penjara Plus Hukuman Tambahan, Terdakwa Ini Kritik KPK

‘Saya hanya diperintah sebagai petugas partai’.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Eni M. Saragih duduk di kursi terdakwa Pengadilan Tipikor. Foto: RES
Eni M. Saragih duduk di kursi terdakwa Pengadilan Tipikor. Foto: RES

Penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, menyatakan Eni Maulani Saragih selaku Wakil Ketua Komisi VII DPR bersalah melakukan tindak pidana korupsi untuk dua dakwaan. Pertama menerima suap terkait proyek pembangunan PLTU Riau-1, dan kedua menerima gratifikasi.

"Menuntut pidana penjara untuk terdakwa 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsidair 4 bulan kurungan," kata penuntut umum Lie Putra Setiawan saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (6/2).

Eni menganggap tuntutan itu terlalu berat, tak sesuai dengan sikap kooperatifnya selama ini. Ia juga mengakui perbuatannya dan telah mengembalikan sebagian uang suap dan gratifikasi yang diduga diterima dari pengusaha. Jaksa juga mengakui hal ini dengan memasukkannya dalam pertimbangan meringankan.

"Terdakwa telah mengembalikan sebagian uang yang diterimanya yaitu sejumlah Rp4,05 milyar, terdakwa bersikap kooperatif dan mengakui terus terang perbuatannya," kata jaksa Lie.

Eni juga pernah mengajukan diri menjadi justice collaborator (JC), tetapi penuntut meminta majelis untuk menolak. Jaksa beralasan terdakwa adalah pelaku utama dalam kejahatan yang didakwakan. "Terdakwa selaku anggota Komisi VII DPR periode 2014-2019 merupakan pelaku utama dalam perkara ini yaitu merupakan subyek hukum," terang penuntut umum.

Terdakwa dianggap terbukti menerima uang secara bertahap yang seluruhnya berjumlah Rp4,75 miliar dengan imbalan agar terdakwa membantu Johanes Budisutrisno Kotjo mempercepat proses kesepakatan kerjasama proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang RIAU-1 (PLTU MT RIAU-1) antara PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PT PJBI) dengan Blackgold Natural Resources, Ltd. (BNR, Ltd.) dan China Huadian Engineering Company Limited  (CHEC, Ltd.).

(Baca juga: Eni Saragih Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Miliaran).

Selain itu ia juga dianggap terbukti menerima gratifikasi sejumlah sejumlah Rp5,6 miliar dan Sin$40 ribu yang berasal dari pemberian dari sejumlah direktur dan pemilik perusahaan yang bergerak di bidang minyak dan gas. Eni diduga menerima dari Prihadi Santoso selaku Direktur PT Smelting sejumlah Rp250 juta. Kemudian dari Herwin Tanuwidjaja selaku Direktur PT One Connect Indonesia (OCI) sejumlah Rp100 juta dan Sin$40 ribu, dari Samin Tan selaku pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal sejumlah Rp5 miliar. Terakhir dari Iswan Ibrahim selaku Presiden Direktur PT Isargas sejumlah Rp250 juta.

Tags:

Berita Terkait