Tindak Pidana Perpajakan Bisa Jadi Pintu Masuk Pengujian MLA
Berita

Tindak Pidana Perpajakan Bisa Jadi Pintu Masuk Pengujian MLA

Selain MLA, ada instrumen AEoI untuk mengungkap tindak pidana perpajakan.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: HGW
Ilustrasi: HGW

Pemerintah dalam hal ini Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, sudah menandatangani Mutual Legal Asisstance (MLA) antara Indonesia dengan Swiss. Perjanjian MLA ini sendiri dari 39 pasal. MLA antara lain mengatur bantuan hukum mengenai pelacakan, pembekuan, penyitaan hingga perampasan aset hasil kejahatan.

 

Merespons hal tersebut, pengamat perpajakan Yustinus Prastowo menyampaikan apresiasinya terhadap keputusan pemerintah atas penandatanganan MLA tersebut. Menurut Yustinus, penandatanganan MLA ini sebagai sebuah langkah maju yang akan bermanfaat bagi kedua negara, terutama bagi Indonesia dalam rangka melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi, pencucian uang, dan pidana perpajakan yang selama ini sulit dilakukan karena kendala keterbatasan akses dan daya jangkau. MLA ini akan memungkinkan bantuan pelacakan, perampasan, dan pengembalian aset hasil tindak pidana yang disimpan di Swiss.

 

Yustinus menilai, pemerintah Indonesia mempunyai alasan yang kuat untuk menandatangani MLA ini dan segera menerapkannya. Maka, perlu dilakukan pengujian yang mendalam dan menyeluruh agar diperoleh hasil analisis yang akurat dan dapat dijadikan dasar bagi penegakan hukum.

 

Tindak pidana perpajakan merupakan pintu masuk yang paling mungkin dilakukan. Tentu saja koordinasi dan sinergi kelembagaan mutlak dibutuhkan, maka pembentukan gugus tugas antara KPK, Polri, Kejaksaan Agung, Bank Indonesia, dan Ditjen Pajak perlu segera dibentuk.

 

Apalagi, Swiss tidak termasuk dalam 5 besar negara asal harta deklarasi dalam program pengampunan pajak, yaitu Singapura, Virgin Islands, Hongkong, Cayman Islands, dan Australia. Hal ini perlu di dalami, apakah orang Indonesia yang menempatkan dananya di Swiss telah ikut migrasi sejak 2005, atau punya kepercayaan diri hartanya tidak akan tersentuh sehingga tidak perlu ikut pengampunan pajak.

 

(Baca Juga: Menganut Prinsip Retroaktif, Perjanjian MLA Indonesia-Swiss Sah Ditandatangani)

 

Selain MLA, Indonesia juga telah mengikuti inisiatif global Automatic Exchange of Information (AEOI), yang akan membuka akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan dan telah diikuti tidak kurang dari 106 negara. Indonesia juga telah menerbitkan UU No. 9 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan dan memungkinkan pertukaran informasi domestik dan antarnegara dapat dilaksanakan. Hal ini dinilai cukup untuk mengungkap kejahatan perpajakan yang mungkin disimpan di Swiss.

 

"Tindak lanjut untuk menuntaskan berbagai dugaan tindak pidana  - baik korupsi, pencucian uang, maupun perpajakan – amat penting untuk memenuhi rasa keadilan publik, termasuk rasa keadilan bagi mereka yang selama ini memilih menjadi warga negara patuh hukum, wajib pajak yang taat, dan mereka telah ikut pengampunan pajak. Karenanya, MLA adalah tonggak dan instrumen penting," kata Yustinus dalam press rilis, Rabu (5/2).

Tags:

Berita Terkait