Presiden Revisi PP Tentang BPKN
Aktual

Presiden Revisi PP Tentang BPKN

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Presiden Revisi PP Tentang BPKN
Hukumonline

Dengan pertimbangan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan wewenang Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), pemerintah memandang perlu mengatur kembali Peraturan Pemerintah (PP)  Nomor 57 Tahun 2001 tentang Badan Perlindungan Konsumen Nasional.

 

Atas pertimbangan tersebut pada 23 Januari 2019, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Badan Perlindungan Konsumen Nasional.

 

Ditegaskan dalam PP ini, bahwa BPKN merupakan lembaga nonstruktural yang berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia dan bertanggung jawab kepada Presiden.  “Dalam hal diperlukan, untuk meningkatkan kinerja, BPKN dapat membentuk perwakilan di ibukota daerah provinsi,” bunyi Pasal 2 ayat (3) PP ini seperti dilansir situs Setkab, Kamis (7/2).

 

BPKN, menurut PP ini, mempunyai fungsi memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah dalam upaya mengembangkan Perlindungan Konsumen di Indonesia. Adapun tugas BPKN adalah:

 

1. memberikan saran dan rekomendasi kepada pemerintah dalam rangka penyusunan kebijaksanaan di bidang Perlindungan Konsumen; 2. melakukan penelitian dan pengkajian terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang Perlindungan Konsumen; 3. melakukan penelitian terhadap barang dan/atau jasa yang menyangkut keselamatan Konsumen; 4. mendorong berkembangnya LPKSM (Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat); 5. menyebarluaskan informasi melalui media mengenai Perlindungan Konsumen dan memasyarakatkan sikap keberpihakan kepada Konsumen; 6. menerima pengaduan tentang Perlindungan Konsumen dari masyarakat, LPKSM, atau Pelaku Usaha; dan 7. melakukan survei yang menyangkut kebutuhan Konsumen.

 

Organisasi

Menurut PP ini, susunan keanggotaan BPKN terdiri dari: a. seorang ketua merangkap anggota; b. seorang wakil ketua merangkap anggota; dan c. anggota BPKN paling sedikit 15 orang dan paling banyak 25 orang. Anggota BPKN sebagaimana dimaksud, terdiri dari unsur: a. pemerintah; b. Pelaku Usaha; c. LPKSM; d. akademisi; dan e. tenaga ahli. “Jumlah wakil setiap unsur harus memperhatikan keseimbangan setiap unsur,” bunyi Pasal 5 ayat (2) PP ini.

 

Menurut PP ini, anggota BPKN diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Menteri, setelah dikonsultasikan dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Sedangkan masa jabatan ketua, wakil ketua, dan anggota BPKN adalah selama 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya. “Ketua dan Wakil Ketua BPKN dipilih oleh anggota,” bunyi Pasal 9 ayat (3) PP ini.

Tags: