Tunda Umumkan Calon Hakim MK Terpilih, Jangan Ada Transaksional!
Berita

Tunda Umumkan Calon Hakim MK Terpilih, Jangan Ada Transaksional!

Dalam rapat pleno Komisi III DPR memutuskan penentuan dua calon MK terpilih ditunda hingga 12 Maret 2019. Tak tertutup kemungkinan penundaan ini berkaitan kepentingan politik tingkat tinggi menjelang pemilu.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Gedung DPR. Foto: RES
Gedung DPR. Foto: RES

Komisi III DPR rampung menggelar uji kelayakan dan kepatutan calon hakim kontitusi di Gedung Dewan Perwakilan DPR, Kamis (7/2/2019) malam. Sebanyak sebelas calon hakim konstitusi telah selesai menjalani tes penulisan makalah, hingga wawancara terbuka di hadapan anggota Komisi III dan 4 panel ahli. Namun, dalam rapat pleno Komisi III memutuskan penentuan dua calon MK terpilih ditunda satu bulan ke depan, tepatnya 12 Maret 2019.

 

Wakil Ketua DPR Trimedya Pandjaitan mengatakan penundaan mengumumkan nama calon hakim MK terpilih lantaran sembilan fraksi yang hadir dalam rapat pleno bersepakat menunda pemilihan. Bahkan, fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) tidak menghadiri rapat pleno. “Keputusan penundaan hingga 12 Maret 2019 mendatang ini tanpa perdebatan

 

“Sembilan fraksi sepakat menunda (pemilihan calon hakim MK terpilih, red). Keputusan penundaan ini tanpa perdebatan,” ujar Trimedya usai rapat pleno di Komplek Gedung DPR, Kamis (7/2/2019) malam. Baca Juga: Calon Hakim Konstitusi Ini Usul Ada PK terhadap Putusan MK

 

Dia beralasan penundaan ini disebabkan sejumlah pimpinan fraksi perlu waktu melakukan komunikasi atas hasil fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan ini. “Kesimpulan rapat pleno memutuskan agar rapat pleno kembali digelar pada 12 Maret 2019 mendatang. Apalagi, pada 12 Februari memasuki masa reses hingga 4 atau 5 Maret,” kata dia.

 

Trimed menerangkan hasil penilaian tiga dari empat panel ahli yang notabene para mantan hakim MK itu tidak diserahkan hari ini ke Komisi III. Namun, penyerahan hasil penilaian masing-masing panel ahli dilakukan saat rapat pleno nanti satu bulan ke depan. Keempat panel ahli itu adalah Harjono, Maruarar Siahaan, Maria Farida Indrati, dan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof Eddy OS Hiariej.

 

Seperti diketahui, uji kepatutan dan kelayakan calon hakim konstitusi ini dilakukan selama dua hari pada 6 dan 7 Februari kemarin. Ada sebelas calon hakim MK yakni Hestu Armiwulan Sochmawardiah, Aidul Fitriciada Azhari, Bahrul Ilmi Yakup, M Galang Asmara, Wahiduddin Adams, Refly Harun, Aswanto, Ichsan Anwary, Askari Razak, Umbu Rauta, dan Sugianto. Termasuk hakim MK Aswanto dan Wahiduddin yang kembali maju untuk periode kedua karena pada 21 Maret 2019 mengakhiri masa periode pertamanya. Nantinya, ada dua calon hakim yang akan dipilih.

 

Ada peluang transaksional

Peneliti Indonesian Legal Roundtable (ILR) Erwin Natosmal Oemar menilai penundaan pengumuman penetapan calon hakim MK terpilih dalam waktu sebulan terlampau lama. Sebab, hal ini potensi membuka ruang adanya transaksional. “Semestinya penundaan tidak boleh terlalu lama. Ini potensial mengundang agenda transaksional,” ujarnya kepada Hukumonline, Jumat (8/2/2019).

Tags:

Berita Terkait