Ini Jenis SPT yang Wajib Lapor Pakai E-filling
Berita

Ini Jenis SPT yang Wajib Lapor Pakai E-filling

DJP diharapkan turut melakukan sosialisasi terhadap jenis SPT yang baru diwajibkan menggunakan e-filling.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: HGW
Ilustrasi: HGW

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengeluarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-02/PJ/2019 tentang Tata Cara Penyampaian, Penerimaan, Dan Pengolahan Surat Pemberitahuan. Dalam beleid terbaru DJP ini, terdapat beberapa pokok perubahan terutama mengenai kewajiban penyampaian SPT melalui e-filling.

 

Dalam Pasal 4 disebutkan terdapat enam jenis Wajib Pajak (WP) yang wajib melaporkan SPT secara e-filling. Wajib Pajak Badan yang terdaftar di KPP Madya, KPP di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Khusus, dan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar wajib menyampaikan SPT Tahunan, SPT Masa PPh Pasal 21/26, serta SPT Masa PPN melalui e-Filing.

 

Selain bagi para Wajib Pajak tersebut, kewajiban penyampaian SPT melalui e-Filing juga berlaku bagi Wajib Pajak tertentu antara lain, Wajib Pajak yang melakukan pemotongan PPh terhadap lebih dari 20 karyawan, wajib menggunakan e-Filing untuk menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21 / 26, dan Pengusaha Kena Pajak wajib menggunakan e-Filing untuk menyampaikan SPT Masa PPN.

 

Pasal 4:

(1) PT Masa wajib disampaikan dalam bentuk dokumen elektronik oleh Wajib Pajak yang:

  1. terdaftar di KPP Madya, KPP di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, dan KPP di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar; dan/atau
  2. sudah pernah menyampaikan SPT Masa dalam bentuk dokumen elektronik.

(2) SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 dalam bentuk dokumen elektronik wajib digunakan oleh pemotong pajak, sepanjang pemotong pajak dimaksud memenuhi kriteria sebagai berikut:

  1. melakukan pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 terhadap pegawai tetap dan penerima pensiun atau tunjangan hari tua/jaminan hari tua berkala dan/atau terhadap aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia/Polisi Republik Indonesia, pejabat negara dan pensiunannya yang jumlahnya lebih dari 20 (dua puluh) orang dalam 1 (satu) Masa Pajak;
  2. melakukan pemotongan PPh Pasal 21 (Tidak Final) dan/atau Pasal 26 selain pemotongan PPh sebagaimana dimaksud dalam huruf a dengan bukti pemotongan yang jumlahnya lebih dari 20 (dua puluh) dokumen dalam 1 (satu) Masa Pajak;
  3. melakukan pemotongan PPh Pasal 21 (Final) dengan bukti pemotongan yang jumlahnya lebih dari 20 (dua puluh) dokumen dalam 1 (satu) Masa Pajak; dan/atau
  4. melakukan penyetoran pajak dengan Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang kedudukannya disamakan dengan Surat Setoran Pajak yang jumlahnya lebih dari 20 (dua puluh) dokumen dalam 1 (satu) Masa Pajak.

(3) SPT Masa PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 dalam bentuk dokumen elektronik wajib digunakan oleh pemotong pajak, sepanjang pemotong pajak dimaksud memenuhi kriteria sebagai berikut:

  1. menerbitkan lebih dari 20 (dua puluh) bukti pemotongan PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 dalam 1 (satu) Masa Pajak; dan/atau
  2. jumlah penghasilan bruto yang menjadi dasar pengenaan PPh lebih dari Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dalam satu bukti pemotongan.

(4) SPT Masa PPN wajib disampaikan setiap Pengusaha Kena Pajak dalam bentuk dokumen elektronik.

(5) SPT Masa PPN bagi pemungut PPN wajib disampaikan dalam bentuk dokumen elektronik oleh setiap pemungut PPN, selain:

  1. Bendahara Pemerintah Pusat;
  2. Bendahara Pemerintah Daerah; dan
  3. Kepala Urusan Keuangan, yang belum memenuhi kewajiban penyampaian SPT dalam bentuk dokumen elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(6) SPT Tahunan wajib disampaikan dalam bentuk dokumen elektronik oleh Wajib Pajak yang:

  1. terdaftar di KPP Madya, KPP di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, dan KPP di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar;
  2. sudah pernah menyampaikan SPT Tahunan dalam bentuk dokumen elektronik;
  3. diwajibkan menyampaikan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dalam bentuk dokumen elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2);
  4. diwajibkan menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 23 dan/atau PPh Pasal 26 dalam bentuk dokumen elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3);
  5. diwajibkan menyampaikan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai dalam bentuk dokumen elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (4), dan ayat (5);
  6. menggunakan jasa konsultan pajak dalam pemenuhan kewajiban pengisian SPT Tahunan Pajak Penghasilan; dan/atau
  7. laporan keuangannya diaudit oleh Akuntan Publik.

 

“Apabila Wajib Pajak yang diwajibkan menyampaikan SPT melalui e-Filing ternyata menggunakan cara  lain seperti menyampaikan  secara  langsung  atau  mengirimkan  via  pos,  maka  SPT  yang disampaikan tidak dapat diterima, dan harus dikembalikan kepada Wajib Pajak,” kata Direktur P2Humas DJP, Hestu Yoga Saksama dala siaran pers yang diterima oleh hukumonline, Rabu (30/1).

 

Sementara itu, pengamat perpajakan Yustinus Prastowo menambahkan bahwa pelaporan SPT secara elektronik mengedepankan efisiensi. Namun, dalam menerapkan regulasi ini, DJP dituntut untuk melakukan sosialisasi kepada WP. Terutama untuk WP yang baru diwajibkan di PER-02/2019.

 

“Jangan sampai juga e-filling ini rumit sehingga orang merasa kesulitan,” katanya.

 

Di sisi lain, Yustinus meyakini jika pemerintah terus melakukan perbaikan secara terus menerus untuk memperbaiki administrasi perpajakan, maka akan menciptakan willingness to pay dan secara langsung akan meningkatkan kepatuhan WP dalam membayar pajak.

 

Tags:

Berita Terkait