Pemilih Berhak Tahu Segala Informasi Calon Wakil Rakyat
Berita

Pemilih Berhak Tahu Segala Informasi Calon Wakil Rakyat

Seluruh informasi yang ada dibadan publik prinsip dasarnya adalah terbuka kecuali informasi yang dikecualikan yang mana proses pengecualiannya sangat ketat dan terbatas.

Oleh:
Moh. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi pemilu. Ilustrator: BAS
Ilustrasi pemilu. Ilustrator: BAS

Salah satu hal yang sering ditanyakan kepada Komisi Informasi Pusat (KIP) pada semua tingkatan terkait penyelenggaraan Pemilu adalah bagaimana KIP memastikan bahwa hak konstitusional pemilih untuk mendapatkan dan mengakses segala informasi tentang calon anggota legislatif sudah difasilitasi dengan seharusnya. Bagaimana posisi KIP dan penyelenggara pemilu terkait hal ini? Bahkan Komisi I DPR sebagai mitra kerja Komisi Informasi Pusat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), Januari 2019, hampir seluruh pertanyaan berkaitan dengan hal ini.

Demikian pengakuan Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat, Hendra J. Kede dalam sebuah diskusi terkait Keterbukaan Data Profil Caleg Pemilu 2019, Kamis (7/2) di Jakarta. Menurut Hendra, pertanyaan ini disampaikan kepada KIP karena lembaga ini dibentuk sesuai amanah UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik untuk memastikan terpenujinya hak konstitusional warga negara untuk mengakses informasi.

Terkait informasi pribadi calon anggota legislatif yang akan ikut dalam kontestasi Pemilu 2019, Hendra menuturkan bahwa Pasl 17 UU KIP mengatur sejumlah informasi yang boleh dikecualikan oleh badan publik seperti Komisi Pemilihan Umum. Salah satunya adalah informasi yang bersifat pribadi orang perorang. Ketentuan ini menurut Hendra, pada prinsipnya adalah untuk melindungi data pribadi warga negara. Tidak boleh siapapun mengakses informasi yang bersifat pribadi milik orang lain kecuali atas pertimbangan hukum. Misalnya untuk proses penyelidikan oleh pihak penegak hukum.

“Bagaimana jika pribadi warga negara tersebut merupakan calon pejabat publik?,” ungkap Hendra dengan nada bertanya. Pertanyaan ini menjadi relevan mengingat adanya hak publik untuk mengetahui latar belakang calon pejabat publik, apalagi yang dipilih melalui proses pemillihan umum. Hendra membandingkan dengan pengalaman pribadinya saat melalui proses seleksi pimpinan KIP. Banyak pihak yang merasa berkepentingan untuk mengetahui informasi pribadi Hendra sebelum terpilih menjadi salah satu komisioner KIP.

(Baca juga: Perbedaan Sengketa Proses dengan Sengketa Pemilu).

Terkait informasi pribadi caleg yang akan berkontesasi dalam Pemilu 2019, patut dicari tahu lebih jauh apakah sifat informasi pribadi para caleg tersebut telah berubah menjadi informasi yang merupakan hak konstitusional pemilih untuk mengtahuinya. Jika demikian, patut dicarikan mekanisme dan menentukan siapa yang berkewajiban untuk melayani hak konstitusional pemilih tersebut. Tentu saja hal ini menjadi tanggung jawab KPU sebagai badan publik penyelenggara pemilu.

Hendra menyebutkan, jika merujuk pada pasal per pasal UU KIP memang tidak ada satupun pasal yang mewajibkan kepada calon anggota legislatif untuk membuka data pribadinya kepada publik, dalam hal ini pemilih. Namun menurut Hendra, tentu saja hal itu bisa dimaklumi karena UU KIP mengatur hak publik untuk mengakses informasi yang ada pada badan publik. Tapi, ia mengingatkan, lembaga penyelenggara Pemilu beserta partai politik sebagai peserta pemilu, menurut UU KIP adalah badan publik yang wajib tunduk dan melaksanakan keterbukaan informasi. Bukan saja melaksanakan prinsip-prinsip keterbukaan informasi publik bagi lembaganya, namun juga berkewajiban memfasilitasi publik agar bisa mengakases dan mendapatkan informasi yang dibutuhkan publik terkait dengan pelaksanaan tugas dan fungsinya sebagai badan publik penyelenggara pemilu dan badan publik peserta pemilu.

Hak mendapatkan informasi merupakan hak konstitusional warga negara. Hak untuk mendapatkan informasi tentang data caleg yang akan dipilih menjadi wakil rakyat dalam penyelenggaraan negara menurut Hendra merupakan ruh dasar hak konstitusional warga negara tersebut dalam kontestasi pemilu. Untuk itu sudah seharusnya KPU sebagai badan publik penyelenggara pemilu mewajibkan seluruh calon anggota legislative untuk mengumumkan data pribadinya kepada publik untuk tahu seluruh data calon wakilnya di lembaga legislatif nantinya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait