​​​​​​​Dari Soal Daluwarsa Penuntutan Pidana, Sampai Sanksi Mendirikan Rumah Ibadah Tanpa Izin
10 Artikel Klinik Terpopuler:

​​​​​​​Dari Soal Daluwarsa Penuntutan Pidana, Sampai Sanksi Mendirikan Rumah Ibadah Tanpa Izin

Jika punya pertanyaan silakan kirim, namun sebelumnya silakan cek arsip jawabannya dulu ya! Siapa tahu sudah pernah dijawab oleh tim Klinik.

Oleh:
Tim Klinik Hukumonline
Bacaan 2 Menit
​​​​​​​Dari Soal Daluwarsa Penuntutan Pidana, Sampai Sanksi Mendirikan Rumah Ibadah Tanpa Izin
Hukumonline

Sebagai rubrik penyedia edukasi hukum yang terpercaya dan menjadi rujukan bagi masyarakat di Indonesia, Klinik Hukumonline terus berkomitmen untuk memberikan kesempatan luas kepada masyarakat untuk bertanya dan memperoleh jawaban dari para praktisi hukum maupun ahli hukum.

 

Berdasarkan hasil rangkuman tim Klinik Hukumonline, berikut adalah 10 artikel terpopuler di media sosial yang terbit sepanjang sepekan terakhir:

 

  1. Jika Penegak Hukum Mengulur Waktu Pemeriksaan Saksi dan Tersangka

KUHAP sendiri tidak menentukan waktu pemeriksaan saksi dan tersangka. Hanya saja, sebelum dilakukan pemeriksaan, saksi dan tersangka akan terlebih dahulu ditanyakan apakah dalam keadaan sehat jasmani dan rohani untuk dapat dimintai keterangan.

 

Jika saksi atau tersangka merasa kelelahan dan tidak memungkinkan untuk diperiksa, saksi atau tersangka dapat menyampaikan hal tersebut kepada penyidik yang bersangkutan agar pemeriksaan ditunda.

 

Simak selengkapnya dalam artikel berikut ini.

 

  1. Cara Penyidik Melacak Pelaku Penipuan dalam Jual Beli Online

Jika kasus ditindaklanjuti oleh Aparat Penegak Hukum (APH) dalam sebuah proses penyelidikan/penyidikan, maka APH akan menelusuri sumber dokumen elektronik tersebut. Dalam praktiknya, biasanya pertama-tama APH akan melacak keberadaan pelaku dengan menelusuri alamat Internet Protocol (IP Address) pelaku berdasarkan log IP Address yang tersimpan dalam server pengelola web site/homepage yang dijadikan sarana pelaku dalam melakukan penipuan.

 

Langkah selanjutnya dapat Anda simak dalam artikel Cara Penyidik Melacak Pelaku Penipuan dalam Jual Beli Online.

 

  1. Masa Daluwarsa Penuntutan Pidana

Pelaku pemerkosaan terhadap anak dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5  tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar, sehingga daluwarsa penuntutan pidananya adalah sesudah 12 tahun.

Tags:

Berita Terkait