Kerja Sama KPK-Inggris Singgung Kasus Garuda
Berita

Kerja Sama KPK-Inggris Singgung Kasus Garuda

KPK meminta setiap perusahaan nantinya wajib mencantumkan siapa benefecial ownership.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Wakil Ketua KPK (kiri) dan Wakil Dubes Inggris untuk Indonesia (Kanan). Foto: RES
Wakil Ketua KPK (kiri) dan Wakil Dubes Inggris untuk Indonesia (Kanan). Foto: RES

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggandeng pemerintah Inggris untuk mengungkap siapa pemilik manfaat (benefecial ownership) dari korporasi pelaku korupsi. Selain itu, kedua belah pihak juga sepakat melakukan pelatihan bersama dalam mencegah dan memberantas korupsi dalam sektor barang dan jasa serta sektor swasta (private sector).

 

Wakil Duta Besar Inggris untuk Indonesia Rob Fenn mengatakan kerja sama ini tidak terlepas dari dikeluarkannya Peraturan Presiden (Perpres) No. 13 Tahun 2018 tentang Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Terorisme.

 

"Kami prioritaskan kerja sama dengan KPK pada beneficial ownership. Inggris adalah negara pertama di dunia yang membentuk situs khusus beneficial ownership untuk publik. Pada tahun pertama laman itu diakses lebih dari dua miliar kali. Ini berarti para penjahat dan koruptor tidak dapat menyembunyikan hasil korupsi mereka di tempat terpencil," ujar Rob di Gedung KPK, Senin (11/2).

 

(Baca juga: PPATK Jamin Perpres Beneficial Ownership Tak Ganggu Iklim Kemudahan Berusaha)

 

Rob menambahkan Inggris kini menjadi tuan rumah dari pusat anti korupsi internasional yang menyatukan petugas penegak hukum spesialis dari negara seperti Australia, Kanada, Amerika Serikat dan juga Singapura untuk menangani tuduhan korupsi dalan skala besar. "KPK akan mengirimkan delegasi ke London bulan depan untuk memahami institusi ini dapat mendukung investigasi indonesia," terangnya.

 

Selama di Inggris nanti, perwakilan KPK akan menerima pelatihan peningkatan kapasitas akuntansi forensik. "Kerja sama kami dengan KPK sangat penting, kita akan bekerja lebih keras dan lebih dekat satu sama lain," kata Rob.

 

Sudah dua tahun

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menambahkan kerja sama dengan pemerintah Inggris ini sebenarnya sudah berlangsung selama dua tahun lebih. Tetapi terkait benefecial ownership, kerja sama semakin intensif setelah adanya Perpres Nomor 13 Tahun 2018 tentang pemilik manfaat.

 

Syarif juga mengamini KPK akan mengikuti Inggris membuka siapa pemilik manfaat dari setiap perusahaan yang ada di Indonesia. Apalagi biasanya perusahaan tidak pernah menampilkan siapa sebenarnya pemilik manfaat dalam struktur perusahaan. "Jadi para perusahaan yang daftar baru di Indonesia itu harus menyebutkan nama siapa pemilik. Kalau dulu, pemilik utamanya kan tidak ada di struktur perusahaan, tapi dikendalikan oleh orang itu, sekarang sudah ada peraturan presiden dan itu salah satu yang kita pelajari di Inggris," pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait