Bitcoin Cs Sah Diperdagangkan di Bursa Komoditi, Bagaimana Isi Aturannya?
Berita

Bitcoin Cs Sah Diperdagangkan di Bursa Komoditi, Bagaimana Isi Aturannya?

Aturan ini diharapkan memberi perlindungan bagi masyarakat yang bertransaksi aset kripto.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappepti) Kementerian Perdagangan resmi menyatakan aset kripto seperti bitcoin dan sejenisnya dapat diperdagangkan di bursa berjangka komoditi. Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.

 

Kepala Bappepti, Indrasari Wisnu Wardhana menjelaskan sejak terbitnya aturan ini aset kripto secara resmi dinyatakan sebagai komoditas yang dapat diperdagangkan di bursa berjangka komoditi. Menurutnya, aturan ini diharapkan dapat memberi kepastian hukum sekaligus melindungi para pelaku yang terlibat dalam transaksi aset kripto.

 

“Kami ingin memberi perlindungan kepada masyarakat yang ingin berinvestasi di aset kripto supaya jangan sampai ketipu dengan penjual-penjual nakal. Mereka (penjual nakal) ngaku punya banyak koin (aset kripto) tetapi kenyataannya tidak sesuai,” kata Wisnu kepada hukumonline, Selasa (12/2).

 

Aturan ini menyatakan setiap aset kripto dapat diperdagangkan dengan syarat minimal yaitu berbasis distributed ledger technology, berupa Aset Kripto utilitas (utilty crypto) atau Aset Kripto beragun aset (Crypto Backed Asset), nilai kapitalisasi pasar (market cap) masuk ke dalam peringkat 500 (lima ratus) besar kapitalisasi pasar Aset Kripto (coinmarketcap) untuk Kripto Aset utilitas, masuk dalam transaksi bursa Aset Kripto terbesar di dunia, memiliki manfaat ekonomi, seperti perpajakan, menumbuhkan industri informatika dan kompetensi tenaga ahli dibidang informatika (digital talent) dan telah dilakukan penilaian risikonya, termasuk risiko pencucian uang dan pendanaan terorisme serta proliferasi senjata pemusnah massal.

 

Kemudian, perdagangan aset kripto hanya dapat difasilitasi oleh Bursa Berjangka yang telah memperoleh persetujuan dari Kepala Bappebti. Dalam memperoleh persetujuan bursa berjangka aset kripto harus memenuhi persyaratan  memiliki modal disetor paling sedikit Rp 1,5 triliun. Kemudian, bursa berjangka aset kripto juga wajib mempertahankan saldo modal akhir paling sedikit Rp 1,2 triliun dan memiliki paling sedikit tiga pegawai yang bersertifikasi Certified Information Systems Security Professional (CISSP).

 

Pedagang fisik aset kripto juga wajib memenuhi persyaratan memiliki modal disetor paling sedikit Rp1 triliun, pedagang juga wajib mempertahankan saldo modal akhir paling sedikit Rp800 miliar.

 

Kemudian, pedagang aset kripto juga harus memiliki struktur organisasi minimal Divisi Informasi Teknologi, Divisi Audit, Divisi Legal, Divisi Pengaduan Pelanggan Aset Kripto, Divisi Client Support, Divisi Accounting dan Finance. Selain itu, pedagang juga wajib memiliki sistem dan/atau sarana perdagangan online yang dipergunakan untuk memfasilitasi penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto yang terhubung dengan Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait