Lembaga Legislasi Diyakini Solusi Atasi Persoalan Penataan Regulasi
Utama

Lembaga Legislasi Diyakini Solusi Atasi Persoalan Penataan Regulasi

Namun, disarankan usulan pembentukan lembaga baru bidang regulasi tidak mengarah pada pembubaran unit kerja tertentu, tetapi merelokasi atau menggabungkan unit tertentu sebagai satu kesatuan.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Sejumlah narasumber dalam seminar bertajuk 'Agenda Reformasi Regulasi: Menata Fungsi dan Kelembagaan Sistem Peraturan Perundang-undangan Indonesia' di Hotel Aryaduta Jakarta, Rabu (13/2). Foto: RES
Sejumlah narasumber dalam seminar bertajuk 'Agenda Reformasi Regulasi: Menata Fungsi dan Kelembagaan Sistem Peraturan Perundang-undangan Indonesia' di Hotel Aryaduta Jakarta, Rabu (13/2). Foto: RES

Beragam persoalan penataan regulasi, mulai over regulasi, saling tumpang tindih, hingga saling bertentangan (harmonisasi/sinkronisasi) terus menjadi sorotan publik yang mesti segera diatasi pemerintah. Pemerintah melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) pun telah berupaya memetakan semua jenis regulasi baik tingkat pusat maupun daerah yang bermasalah. Namun, nampaknya beragam persoalan penataan regulasi itu belum bisa diatasi sepenuhnya.

 

Salah satu solusi yang diusulkan pemerintah yakni pembentukan lembaga legislasi pemerintah sebagaimana yang pernah diutarakan Presiden Joko Widodo dalam debat presiden pertama pertengahan Januari lalu. Hal ini diyakini bisa menjadi solusi dalam menekan ego sektoral kementerian dan lembaga terkait dengan penyusunan peraturan perundang-undangan terkait.

 

Pernyataan ini disampaikan Deputi Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Sekretariat Kabinet (Setkab) Fadlansyah Lubis dalam sebuah seminar bertajuk “Agenda Reformasi Regulasi: Menata Fungsi dan Kelembagaan Sistem Peraturan Perundang-undangan Indonesia” di Hotel Aryaduta Jakarta, Rabu (13/2/2019). “Kita komit mendorong terbentuknya lembaga legislasi apapun namanya nanti,” ujar Fadlansyah Lubis.

 

Dia mencontohkan terdapat ribuan peraturan menteri yang seharusnya ketika akan diterbitkan draft peraturan menterinya mesti dibahas terlebih dahulu dalam sidang kabinet. Namun sayangnya hal ini tidak dilaporkan dalam sidang kabinet. Akibatnya, kecenderungan substansi peraturan menteri melebihi kewenangan dari peraturan diatasnya (Peraturan Pemerintah atau UU).

 

Sebagai orang yang telah mengabdi selama 22 tahun di Setkab, Fadlan mengerti betul praktik harmonisasi sebuah peraturan perundang-undangan. Menurutnya, harmonisasi rancangan peraturan perundang-undangan sektoral di internal pemerintah kerap menimbulkan perdebatan.

 

“Bukan bicara substansi. Bagaimana ‘urat leher’ bisa buat kepala mengangguk, maka selesai harmonisasi. Itu yang terjadi. Itulah bukti ego sektoral,” ujarnya. Baca Juga: Urgensi Pembentukan Lembaga Legislasi Pemerintah Dipertanyakan

 

Dia menerangkan seringkali kementerian/lembaga yang terlibat harmonisasi dan sinkronisasi peraturan perundang-undangan memiliki agenda kepentingan masing-masing. Hal ini, kata Fadlansyah, membuat proses harmonisasi rancangan peraturan perundang-undangan berjalan lama. Bila tidak terjadi titik temu, draf rancangan peraturan dikembalikan ke pihak masing-masing kementerian/lembaga. Padahal, anggaran penyusunan sebuah peraturan menteri atau peraturan lain sangat tinggi.

Tags:

Berita Terkait