Pokok-pokok Penyederhanaan Aturan Ekspor Kendaraan CBU
Berita

Pokok-pokok Penyederhanaan Aturan Ekspor Kendaraan CBU

Merupakan kebijakan jangka pendek.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit
Menko Perekonomian Darmin Nasution. Foto: RES
Menko Perekonomian Darmin Nasution. Foto: RES

Untuk mengatasi defisit neraca perdagangan dan melemahnya transaksi berjalan (CAD), pemerintah mengeluarkan kebijakan yang bertujuan memberikan kemudahan ekspor. Menurut Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution, langkah ini perlu dilakukan oleh pemerintah untuk mendorong peningkatan ekspor, meningkatkan investasi dan mengendalikan impor.

 

Kali ini, kebijakan yang diambil oleh pemerintah adalah melalui simplifikasi prosedur ekspor kendaraan bermotor dalam keadaan utuh/Completely Build Up (CBU) dengan menerbitkan Peraturan Dirjen Bea dan Cukai nomor PER-01/BC/2019 tentang Tata Laksana Ekspor Kendaraan Bermotor dalam Bentuk Jadi tertanggal 11 Februari 2019.

 

Dalam peraturan tersebut, pemerintah mendorong percepatan proses ekspor dengan memberikan kemudahan berupa pemasukan kendaraan CBU ke Kawasan Pabean tempat pemuatan sebelum pengajuan dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), dan pemasukan tidak memerlukan Nota Pelayanan Ekspor (NPE), dan pembetulan PEB paling lambat 3 hari sejak tanggal keberangkatan kapal.

 

“Simplifikasi prosedur ekspor kendaraan bermotor CBU ini merupakan salah satu kebijakan jangka pendek yang diambil pemerintah, diharapkan efeknya akan segera meningkatkan nilai ekspor kita,” kata Darmin dalam siaran pers yang diterima oleh hukumonline, Selasa (12/2).

 

Sebelum aturan baru ini berlaku, setiap kendaraan bermotor yang akan diekspor wajib mengajukan PEB, menyampaikan NPE,dan apabila terdapat kesalahan maka pembetulan jumlah dan jenis barang harus dilakukan paling lambat sebelum masuk Kawasan Pabean, sehingga waktu yang diperlukan lebih lama, ditambah lagi masih diperlukan proses grouping atau pengelompokan ekspor yang sangat kompleks, seperti berdasarkan waktu keberangkatan kapal, negara tujuan, vehicle identification number (VIN), jenis transmisi, sarana pengangkut, waktu produksi, dan lainnya.

 

Bahkan, beberapa perusahaan manufaktur yang tidak memiliki yard/lapangan harus menyewa yard/lapangan ditempat lain untuk melakukan kegiatan di atas. "Ini intinya adalah menghilangkan beberapa tahapan dalam mengekspor kendaraan CBU, dan pada akhirnya (eksportir) mendapat insentif dalam bentuk penghematan biaya-biaya ekspor," tegas Darmin.

 

Dengan pengaturan yang baru, proses ekspor dipercepat dengan cara mengintegrasikan data yang masuk pada inhouse system Indonesia Kendaraan Terminal (IKT) dan sistem DJBC untuk kemudian dilakukan barcode scanning terhadap VIN setiap kendaraan bermotor yang akan naik ke atas kapal untuk diekspor.

Tags:

Berita Terkait