Ramai Aksi Saling Dukung Kontestan Pemilu, Begini Imbauan 3 Kubu Peradi
Utama

Ramai Aksi Saling Dukung Kontestan Pemilu, Begini Imbauan 3 Kubu Peradi

Profesi advokat itu officium nobile dan tidak partisan.

Oleh:
Normand Edwin Elnizar/Muhammad Yasin
Bacaan 2 Menit
Kolase (ki0ka): Fauzie Yusuf Hasibuan, Luhut MP Pangaribuan dan Juniver Girsang
Kolase (ki0ka): Fauzie Yusuf Hasibuan, Luhut MP Pangaribuan dan Juniver Girsang

Sebagai bagian dari warga negara Indonesia yang berhak memilih dan dipilih, seorang advokat diperkenankan untuk memiliki preferensi politik. Ia boleh memilih siapa anggota legislatif yang akan mewakilinya di daerah pemilihan, atau siapa yang dia pilih untuk menjadi presiden Indonesia pada masa mendatang. Bahkan seorang advokat boleh mencalonkan diri menjadi anggota DPR atau DPRD mewakili partai politik tertentu.

 

Tetapi advokat tetap perlu menjaga independensi dan etika pada saat mewujudkan preferensi politik tersebut. Profesi advokat adalah profesi terhormat yang harus dijaga termasuk pada saat tahun politik. Meskipun seseorang mencalonkan diri melalui partai tertentu selaku warga negara, marwah profesi selayaknya tetap dijaga seorang advokat.

 

Demikian benang merah yang bisa ditarik dari wawancara Hukumonline dengan tiga orang advokat senior yang juga pimpinan dari tiga organisasi Perhimpunan Advokat Indonesia: Fauzie Yusuf Hasibuan, Luhut MP Pangaribuan, dan Juniver Girsang. Mereka ditanya tentang bagaimana seharusnya advokat bersikap dalam tahun politik, terutama menjelang Pemilu 2019.

 

Penelusuran Hukumonline membuktikan banyak kandidat anggota legislatif yang berlatar belakang sarjana hukum, dan sebagian di antaranya berprofesi sebagai advokat. Mereka yang belatar belakang advokat diperkenankan mencalonkan diri melalui partai politik pilihan masing-masing. “Silakan,’’ kata Fauzie.

 

(Baca juga: 993 Bacaleg Bergelar SH Siap Bertarung dari 16 Partai Politik)

 

Luhut MP Pangaribuan mengatakan hak politik advokat merupakan bagian dari masyarakat sipil. Cuma, ia mengingatkan agar setiap langkah berpolitik harus tidak mengesankan advokat menjadi partisan. “Profesi advokat itu tidak partisan,” katanya.

 

Oleh karena itu, Luhut mengusulkan agar advokat yang memutuskan bergabung dalam partai politik seharusnya cuti dari profesi advokat. Apalagi jika ikut menjadi peserta pemilu sebagai calon anggota legislatif. “Bukan berarti tidak boleh punya aspirasi, tapi harus tanggalkan profesi advokat untuk bergabung dengan partai politik, dalam arti cuti,” Luhut menjelaskan.

 

Senada, Juniver Girsang mengemukakan bahwa profesi advokat tidak boleh berpihak dalam kontestasi politik. Tetapi sebagai warga negara, seorang warga yang kebetulan berprofesi sebagai advokat dapat memiliki aspirasi yang berbeda dari advokat lain. Perbedaan aspirasi itu sesuatu yang lumrah. “Boleh berbeda aspirasi, itu hak pribadi, tetapi tidak boleh membawa lambang organisasi advokat masuk ke kepentingan aspirasi tersebut,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait