Memposisikan Union Busting
Kolom

Memposisikan Union Busting

Tulisan ini memperlihatkan bagaimana satu ketentuan undang-undang, yaitu mengenai union busting, yang tercetak dengan kata-kata yang sama, namun menjadi konsep yang dipahami dan dijalankan secara berbeda oleh pekerja dan pengusaha.

Nugroho Eko Priamoko. Foto: Istimewa
Nugroho Eko Priamoko. Foto: Istimewa

Dinamika hubungan industrial tidak dapat dipisahkan dari keberadaan serikat pekerja, yang menjadi salah satu pilarnya. UU Nomor 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh menyatakan bahwa keberadaan serikat pekerja memiliki fungsi sebagai sarana untuk memperjuangkan, melindungi dan membela kepentingan serta meningkatkan kesejahteraan pekerja, namun tetap dalam kerangka yang lebih luas, yaitu kepentingan bangsa dan negara. Agar serikat pekerja bisa efektif menjalankan fungsinya, maka hukum memberikan serangkaian perlindungan, salah satunya adalah perlindungan dari tindakan union busting.

 

Istilah union busting pada mulanya dipakai dalam dunia hubungan industrial di Amerika Serikat, yang dalam bahasa Indonesia diterjemahkan sebagai pemberangusan serikat pekerja. Istilah ini merujuk pada upaya memperdaya serikat pekerja bagi kepentingan majikan atau perlakukan kooptasi pada serikat pekerja. Praktik ini dianggap buruk dan merupakan praktik perburuhan yang tidak sehat atau unfair labor practice. Senator Robert Taft dan Fred A. Hartley, Jr. menentang praktik yang demikian dengan mengusulkan rancangan undang-undang yang dikenal sebagai Taft–Hartley Act.[1]

 

Larangan melakukan union busting di Amerika Serikat diatur juga dalam National Labor Relations Act 1935, yang antara lain melarang pengusaha melakukan tindakan-tindakan berupa:

  • menghalang-halangi pekerja yang bertindak untuk melindungi hak-hak yang diatur dalam Undang-Undang,
  • menghalang-halangi pembentukan organisasi pekerja,
  • melakukan diskriminasi terhadap pekerja dengan tujuan agar tidak terlibat dalam aktivitas serikat pekerja,
  • melakukan diskriminasi terhadap pekerja karena mengajukan tuntutan kepada lembaga yang berwenang,
  • menolak melakukan negosiasi dengan serikat pekerja yang merupakan perwakilan sah dari pekerjanya.[2]

 

Di Indonesia, perlindungan terhadap tindakan union busting diatur dalam UU No. 21 tahun 2000 khususnya Pasal 28 dan Pasal 43 ayat (1). Ketentuan pasal tersebut secara luas dipahami sebagai hukum mengenai union busting. Namun sesungguhnya hukum tidak hanya sebatas mengenai apa yang tertulis dalam undang-undang saja. Hukum tidak hanya berhenti dan selesai dalam rumusan kata-kata di undang-undang, namun juga perlu dijalankan.

 

Dalam konteks inilah kita sering mendengar adanya istilah law in the books yang dibedakan dengan law in action. Bahwa hukum pada saat dijalankan bisa saja berbeda dengan hukum sebagaimana tertulis dalam undang-undang. Perbedaan ini tidak lain adalah karena adanya faktor manusia yang menjalankan hukum.Karena adanya dua dimensi ini, maka agar kita mendapatkan gambaran yang utuh, kita tidak mungkin hanya membicarakan hukum dalam arti ketentuan dalam undang-undang saja, tetapi juga perlu melihat bagaimana hukum dijalankan oleh para pihak.

 

Mengenai hal ini, kita kutip pandangan Prof. Satjipto Rahardjo sebagai berikut:

Apabila kita melihat bekerjanya hukum sebagai suatu pranata di dalam masyarakat, maka kita perlu memasukan satu faktor yang menjadi perantara yang memungkinkan hukum itu melakukan regenerasi atau memungkinkan terjadi penerapan dari norma-norma hukum itu. Di dalam kehidupan masyarakat, maka regenerasi atau penerapan hukum itu hanya dapat terjadi melalui manusia sebagai perantaranya. Masuknya faktor manusia ke dalam pembicaraan tentang hukum, khususnya di dalam hubungan dengan bekerjanya hukum itu, membawa kita kepada penglihatan mengenai hukum sebagai karya manusia di dalam masyarakat. Apabila hukum itu lalu dilihat sebagai karya manusia di dalam masyarakat, maka kita tak dapat membatasi masuknya pembicaraan mengenai faktor-faktor yang memberikan beban pengaruhnya terhadap hukum.[3]

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait