Kalangan Pengusaha Minta Pergub DKI UMSP Dikaji Ulang
Berita

Kalangan Pengusaha Minta Pergub DKI UMSP Dikaji Ulang

Proses penetapan UMSP dirasa tidak sesuai dengan amanat Permenaker No.15 Tahun 2018 tentang Upah Minimum. Namun, ke depan Dewan Pengupahan Jakarta sepakat untuk mengkaji ulang komponen UMP dan UMSP agar penetapannya tak menuai polemik.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Demo buruh di Jakarta. Foto: RES
Demo buruh di Jakarta. Foto: RES

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) No.6 Tahun 2019 tentang Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Tahun 2019. Beleid yang ditetapkan 22 Januari 2019 oleh Gubernur Anies Baswedan itu menuai kritik dari kalangan pengusaha dan pekerja.

 

Ketua Bidang Pengupahan Apindo Jakarta, Nurjaman menilai kenaikan UMSP 2019 tergolong besar bagi kalangan pengusaha. Selain itu, Pergub ini diterbitkan tanpa kesepakatan antara asosiasi pengusaha dan serikat pekerja di sektor terkait.

 

Ada 11 sektor dan sub sektor unggulan yang masuk UMSP Jakarta 2019 meliputi sektor bangunan dan pekerjaan umum; kimia, energi dan pertambangan; logam, elektronik dan mesin; otomotif; asuransi dan perbankan; makanan dan minuman; farmasi dan kesehatan; tekstil, sandang dan kulit; pariwisata; telekomunikasi; dan ritel.

 

“Tapi dari seluruh sektor itu hanya sebagian yang melalui proses kesepakatan antara asosiasi pengusaha dan serikat pekerja di sektor yang bersangkutan,” kritik Nurjaman. Baca Juga: Permenaker Upah Minimum Telah Terbit, Begini Isinya

 

Berikut contoh nilai UMSP untuk sektor tekstil, sandang, kulit dan pariwisata

Hukumonline.com

 

Mengacu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.15 Tahun 2018 tentang Upah Minimum, Nurjaman mengingatkan UMSP ditetapkan berdasarkan hasil kesepakatan asoisasi pengusaha dan serikat pekerja di sektor yang bersangkutan. “Dari 11 sektor ini hanya 2 sektor yang sepakat,” kata dia dalam diskusi yang digelar stasiun radio di Jakarta, Rabu (13/2/2019).

 

Nurjaman menyebut tidak semua pengusaha mampu memenuhi aturan UMSP itu. Sebagian pengusaha merasa keberatan karena UMSP menambah ongkos produksi menjadi lebih besar. Sampai saat ini kalangan pengusaha di Jakarta masih memikirkan upaya yang akan dilakukan untuk menindaklanjuti Pergub UMSP Jakarta Tahun 2019 itu. Salah satu langkah yang bisa ditempuh yakni menggugat peraturan ini ke pengadilan tata usaha negara (PTUN).

 

Senada, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Retail Indonesia (Aprindo), Roy Nicolas Mandey, menyayangkan terbitnya Pergub UMSP Jakarta Tahun 2019 itu. Sebelum peraturan itu diterbitkan, Roy mengaku organisasinya telah melayangkan surat kepada seluruh kepala daerah. Surat itu intinya menjelaskan sektor retail untuk saat ini tidak bisa dikategorikan sektor unggulan. Bahkan Aprindo mengusulkan sektornya untuk masuk kategori padat karya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait