Wacana Pre-Merger Notification Menguat dalam Revisi UU Persaingan Usaha
Utama

Wacana Pre-Merger Notification Menguat dalam Revisi UU Persaingan Usaha

KPPU dapat membatalkan aksi merger, konsolidasi dan akuisisi yang telah rampung.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Foto: RES
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Foto: RES

Ketentuan pelaporan sebelum penggabungan (merger), peleburan (konsolidasi) dan pengambilalihan (akuisisi) badan usaha atau pre-merger notification semakin menguat menjelang pengesahan Revisi Undang Undang (RUU) Persaingan Usaha. Kewajiban tersebut berbeda dibandingkan aturan sebelumnya yang menetapkan mekanisme pelaporan dilakukan sebelum aksi korporasi tersebut.

 

Pre-merger notification merupakan kewajiban pelaporan kegiatan merger, konsolidasi dan akusisi kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sebelum aksi korporasi tersebut dilakukan. Sedangkan, post-merger notification merupakan pelaporan setelah terjadi merger, konsolidasi dan akusisi.

 

Terdapat berbagai alasan skema pre-merger notification ini lebih baik digunakan dibandingkan post-merger notification. Salah satu alasannya, skema tersebut dianggap lebih efesien karena KPPU sebagai lembaga pengawas dapat memastikan sebelumnya aksi merger, konsolidasi dan akuisisi tersebut tidak bertentangan dengan pelanggaran-pelanggaran persaingan usaha.

 

Anggota Komisioner dan Juru Bicara KPPU, Guntur Saragih, menilai skema pre-merger notification ini lebih memberi kepastian hukum bagi para pelaku usaha mengenai aksi bisnis tersebut. Sebab, dengan skema post-merger notification berisiko pembatalan apabila aksi merger, konsolidasi dan akusisi tersebut melanggar persaingan usaha.

 

“Masa kalau sudah kawin (merger, konsolidasi dan akusisi) harus diceraikan. Tentunya ini ada ongkos lagi secara bisnis. Post-merger notification tidak memberi kepastian bagi pelaku usaha sehingga dalam RUU ini  pre-merger notification jadi solusinya,” kata Guntur di Jakarta, Kamis (14/2).

 

Berdasarkan hasil pemeriksaan, KPPU belum pernah membatalkan kegiatan merger, konsolidasi dan akuisisi perusahaan-perusahaan yang menimbulkan risiko monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Hingga saat ini, KPPU baru sekadar memberi catatan kepada perusahaan-perusahaan tersebut agar terhindar dari pelanggaran hukum.

 

(Baca: Pelaku Usaha Wajib Tahu! Ini Sanksi KPPU atas Keterlambatan Pelaporan Akuisisi)

 

Lebih lanjut, Guntur juga menjelaskan berdasarkan penerapan berbagai negara, rezim pre-merger notification lebih tepat diterapkan karena dapat mendorong peningkatan persaingan usaha dan keseimbangan konsentrasi pasar. Kemudian, skema pre-merger notification ini terdapat batas waktu maksimal bagi KPPU untuk memberikan pendapat atas aksi bisnis tersebut.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait