Legalitas Virtual Currency dan Risiko Penggunaannya dalam Pendanaan Terorisme
Kolom

Legalitas Virtual Currency dan Risiko Penggunaannya dalam Pendanaan Terorisme

Selama pemerintah Indonesia tidak mengakui adanya Bitcoin, maka penerapan Know Your Customer tidak ada artinya sepanjang belum diatur oleh pihak yang berwenang di Indonesia.

Bacaan 2 Menit
Juwita Patty Pasaribu. Foto: Istimewa
Juwita Patty Pasaribu. Foto: Istimewa

Pada saat ini telah berkembang alat pembayaran baru (New Payment Method-NPM) yang meliputi penggunaan jasa pembayaran berbasis internet (Internet-Based Payment Services), seperti virtual currency,termasuk Bitcoin.[1] Berdasarkan laporan dari Financial Action Task Force (FATF) pada tahun 2014, virtual currency adalah:[2]

 

is a digital representation of value that can be digitally traded and functions as: (1) a medium of exchange; and/or (2) a unit of account; and/or (3) a store of value, but does not have legal tender status (i.e., when tendered to a creditor, is a valid and legal offer of payment) in any jurisdiction. It is neither issued nor guaranteed by any jurisdiction, and fulfils the above functions only by agreement within the community of users. Virtual currency is distinguished from fiat currency. It is also distinct from e-money, which is a digital representation of fiat currency used to electronically transfer value denominated in fiat currency.

 

Pengertian di atas berbeda dengan pengertian yang dijelaskan oleh The European Central Bank (ECB) pada 2012, yang mengartikan virtual currency “as a type of unregulated, digital money, which is issued and usually controlled by its developers, and used and accepted among the members of a specific virtual community.”[3]

 

Sedangkan berdasarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran, pengertian virtual currency adalah:uang digital yang diterbitkan oleh pihak selain otoritas moneter yang diperoleh dengan cara mining, pembelian, atau transfer pemberian (reward) antara lain Bitcoin, BlackCoin, Dash, Dogecoin, Litecoin, Namecoin, Nxt, Peercoin, Primecoin, Ripple, dan Ven. Tidak termasuk dalam pengertian virtual currency adalah uang elektronik.

 

Contoh dari virtual currency adalah termasuk Bitcoin, Litecoin, Stellar, dll. Saat ini diperkirakan sekitar 1568 skema virtual currency beredar di publik. Banyak skema virtual currency beredar dalam jangka waktu yang singkat dan kemudian hilang.[4] Penggunaan virtual currency sebagai metode pembayaran telah meningkat secara tajam.

 

Dari semua virtual currency yang digunakan, Bitcoin merupakan jenis yang paling banyak diminati oleh para pelaku usaha karena dapat melakukan transaksi dengan cepat tanpa terhalang oleh libur bank-bank nasional dan tidak ada batas negara dalam mengirim dan menerima, serta biaya yang dikeluarkan lebih murah bila dibandingkan dengan transaksi menggunakan penyedia jasa keuangan.

 

Selain itu, Bitcoinmenggunakan teknologi blockchain yang memberikan solusi terhadap permasalahan yang ada dalam melakukan transaksi, yang tidak terdapat pada industri keuangan. Teknologi blockchain membuat semua transaksi finansial dilakukan dalam sebuah buku besar (ledger) secara digital dan tidak dikelola oleh satu organisasi atau pihak tertentu. Catatan buku besar ini disebarluaskan secara publik dan dikelola oleh ribuan komputer di dunia dalam waktu yang bersamaan, sehingga semua orang dapat mengetahui bahwa suatu transaksi telah terjadi dan tidak ada seorang pun yang dapat melawan fakta tersebut. Hal-hal tersebut menyebabkan Bitcoin menjadi yang paling diminati.[5] 

Tags:

Berita Terkait