Yuk Pahami Hukum Persaingan Usaha demi Kelancaran Berusaha
Info Hukumonline

Yuk Pahami Hukum Persaingan Usaha demi Kelancaran Berusaha

​​​​​​​Workshop ini mengulas terkait persaingan usaha dan kemitraan dalam teori dan praktik acara.

Oleh:
Tim Hukumonline
Bacaan 2 Menit
Yuk Pahami Hukum Persaingan Usaha demi Kelancaran Berusaha
Hukumonline

Persaingan usaha tidak lepas dari ekonomi itu sendiri. Pelaku dalam ekonomi ada penjual dan pembeli atau economy agent. Sebagai penjual tentu ingin mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya dengan modal yang sekecil-kecilnya. Sebagai pembeli tentu ingin harga murah dengan kualitas yang tinggi. Hal ini tentu memiliki kepentingan yang berbeda satu sama lain.

 

Untuk itu, keberadaan persaingan usaha yang sehat adalah sebuah keniscayaan. Setidaknya, terdapat dua manfaat persaingan usaha agar menjadi sehat. Pertama dari sisi hukum, yakni dengan menjalankan bisnis yang benar dan tidak melanggar peraturan. Kedua, dari sisi ekonomi adanya pemerataan pendapatan dan tercipta iklim usaha yang baik.

 

Dari sisi hukum, pengetahuan yang memadai atas aspek hukum persaingan usaha dalam teori maupun praktik beracara menjadi penting untuk diketahui bagi para pelaku usaha yang hendak menjalankan usaha, merger, akuisisi, hingga konsolidasi saham. Di sisi lain, perlu dicermati konsekuensi hukum atas setiap ketentuan di dalamnya.

 

Hal ini penting agar ke depan, pelaku usaha dapat memitigasi risiko yang mungkin terjadi di kemudian hari dalam rangka memberikan keuntungan bagi masing-masing pihak dan menghindarkan diri dari kerugian atau sengketa yang dapat terjadi kepada pelaku usaha yang terlibat di dalamnya.

 

Untuk mengupas hal itu, Hukumonline pada tanggal 26 Februari 2019 mendatang, mengadakan workshop bertema “Memahami Hukum Persaingan Usaha dan Kemitraan pada Era Digital dan Data Raksasa: Regulasi dan Praktik Beracara (Angkatan V)” di Fraser Place, Setiabudi, Jakarta Selatan.

 

Kegiatan ini terbuka pendaftaran untuk siapapun yang berminat, terutama bagi pelaku usaha, in house counsel dan atau praktisi hukum yang ingin mendalami terkait persaingan usaha. Jika Anda tertarik, silakan klik di sini.

 

Hukumonline.com

 

Sejumlah narasumber andal akan hadir dalam workshop ini. Sesuai UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, kecermatan pelaku usaha menjadi hal yang penting agar dalam menjalankan usahanya tidak menimbulkan persaingan usaha yang tak sehat.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait